5 Fakta kasus korupsi e-KTP senilai Rp 6 triliun
Merdeka.com - Kasus korupsi di Indonesia kembali terkuak. KPK bertindak tegas dan berupaya terus mengungkap kasus-kasus yang ada.
Kali ini KPK menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dalam kasus tersebut, nilai proyeknya sebesar Rp 6 triliun.
Proyek e-KTP ini menggunakan pagu anggaran tahun 2011-2012. Namun, belum didapatkan hasil penghitungan kerugian negara terkait kasus ini.
BPK menemukan antara lain permasalahan ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp 6,03 miliar.
Dalam kasus pengadaan e-KTP ini tidak adanya ketidakhematan sebanyak 3 kasus senilai Rp 605,84 juta. Terlebih ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebanyak 5 kasus dengan nilai Rp 36,41 Milliar.
BPK juga menilai potensi kerugian negara sebanyak 3 kasus senilai Rp 28,90 miliar. Permasalahan tersebut disebabkan karena konsorsium perusahaan kontraktor e-KTP tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian KTP Elektronik tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Berikut fakta kasus korupsi e-KTP senilai Rp 6 triliun:
Tersangka pejabat Kemendagri
KPK menetapkan seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri sebagai dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 6 triliun. Pejabat tersebut yakni S alias Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu."Dari hasil gelar perkara, maka ditetapkan S selaku pejabat pembuat komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (22/4).Sugiharto merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri. Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam UU No. 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 ke 1 KUHP.
Informasi dari Nazzarudin
Juru Bicara KPK Johan Budi SP tak menampik jika kebongkarnya kasus korupsi proyek pengadaan penerapan e-KTP berasal dari informasi M. Nazaruddin. Namun, informasi dari Nazaruddin bukan satu-satunya yang dimiliki KPK untuk menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.Seperti diketahui, Nazaruddin melaporkan adanya dugaan mark up pengadaan proyek e-KTP kepada KPK. Menurut Nazaruddin, ada sejumlah pejabat yang menerima duit dari hasil penggelembungan proyek senilai Rp 6 triliun itu.
Cari tersangka baru
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka saja terkait kasus penggelembungan anggaran e-KTP. KPK telah menggeledah dua lokasi kantor Kementerian Dalam Negeri, untuk memperbanyak alat bukti."(Kasus e-KTP) itu kita sudah beberapa kali expose, sudah meningkatkan tahapannya, dan tadi sudah dilakukan di dua tempat kalau enggak salah," ujar Bambang selepas mengikuti rapat teknis penyaluran bantuan sosial di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (22/4).
Mendagri pasrah anak buah tersangka
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku baru mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka pada Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto. Anak buahnya di level eselon II itu tersangkut kasus pengadaan e-KTP.Walau belum mendalami kasus itu, Gamawan menyerahkan sepenuhnya penyidikan pada KPK. Dia pun mengaku akan bersikap kooperatif, seandainya komisi antirasuah membutuhkan keterangan."Saya baru tahu (Sugiharto tersangka). Silakan proses hukum berjalan, kita akan membantu apa yang dibutuhkan KPK," kata Gamawan seusai rapat mekanisme penyaluran dana bantuan sosial di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (22/4).
Geledah kantor Ditjen Dukcapil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Kementerian Dalam Negeri bernama Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 6 triliun. Penyidik bergerak cepat dengan menggeledah kantor Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kalibata, Jakarta Selatan."Iya, KPK langsung melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Dukcapil di Jl TMP Kalibata, Jakata Selatan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaKPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaBerkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Tambang Nikel Eks Gubernur Malut Segera Disidangkan
KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca Selengkapnya