48 Hari Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan BBM di Samarinda
Merdeka.com - Dalam 48 hari ini polisi masih menyelidiki dugaan pelanggaran penimbunan 17 ton BBM Pertalite di Samarinda, Kalimantan Timur, yang disita 30 Agustus 2022 lalu. Kasus itu berpotensi hanya dikenakan sanksi administrasi.
Merdeka.com mengecek lagi lokasi penimbunan 17 ton Pertalite di kawasan Simpang Pasir, Palaran, Selasa (18/10) sore sekitar pukul 15.50 WITA. Garis polisi masih terpasang pada pagar seng yang mengelilingi lokasi itu.
Lokasi itu terlihat sepi tidak berpenjaga. Hanya lalu lalang kendaraan pribadi dan truk besar melintas di depannya. Belum diketahui pasti masih ada tidaknya BBM Pertalite di dalam dua tangki yang disita polisi di dalam area itu.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena ditemui merdeka.com pada hari Senin (17/10) sore kemarin mengatakan belum ada tersangka dari kasus itu.
Penyidik menurutnya berencana akan kembali melakukan gelar perkara yang kedua kalinya. Kasus itu hingga hari ini sudah berjalan selama 48 hari.
"Kasus itu mau kita gelarkan sekali lagi. Sudah kita periksa dari BPH Migas. Ya, memang terkait Undang-Undang Migas ini kan sudah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja," kata Andika.
Meski dua tangki memuat 17 ton Pertalite dan lokasi juga disegel polisi, namun dari BPH Migas menyatakan hanya pelanggaran administrasi.
"Dari BPH Migas menyampakan bahwa itu adalah sanksi administrasi. Maka dari itu kita coba cari Undang-undang lain nanti," ujar Andika.
Andika kembali merespons ada tidaknya pihak yang harus bertanggung jawab dari aktivitas dugaan penimbunan 17 ton Pertalite itu
"Maka dari itu nanti kita gelarkan (gelar perkara) lagi," tutup Andika.
Diberitakan merdeka.com sebelumnya, polisi menggerebek aktivitas penimbunan 17 ton Pertalite 30 Agustus 2022 lalu, di tengah kesulitan warga mendapatkan BBM di SPBU. Di lokasi ditemukan dua tangki berisi 16.000 liter Pertalite dan 1.000 liter Pertalite. Jika dinominalkan, 17 ton atau 17 ribu liter Pertalite itu senilai Rp170 juta di mana harga satu liter Pertalite Rp10.000.
Polisi saat konferensi pers di lokasi kejadian pada Jumat (2/9) mengatakan, tengah menyelidiki asal usul Pertalite dan dugaan BBM itu dijual kembali. Warga sekitar berkomentar hati-hati terkait penindakan kepolisian itu, dan hanya mengatakan sebelum penggerebekan itu truk sering keluar masuk lokasi berkeliling pagar seng, dan tanpa plang atau papan pemberitahuan apapun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSebelum dtemukan jadi mayat, korban sempat ditemani suaminya berobat ke sebuah rumah sakit tapi tiba-tiba saja menghilang.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnya