Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

44 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam Non ASN Dapat Tambahan Insentif Rp1,5 juta

44 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam Non ASN Dapat Tambahan Insentif Rp1,5 juta Kisah Neneh Hasanah, tetap semangat mengajar di Madrasah di usianya yang ke-86 tahun. ©2021 YouTube Liputan6 SCTV / editorial Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, anggaran guru-guru yang mendapatkan dana insentif itu di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB). Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta.

"Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun. Kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank," kata Ali Ramdhani dalam keterangan pers, Kamis(18/11).

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non ASN yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Sementara itu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif tersebut merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non ASN pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru. Dia berharap bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non ASN untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

"Bantuan insentif bagi guru PAI non ASN, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah," ungkapnya.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non ASN:1. Guru PAI bukan ASN yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),5. Belum Memasuki Usia Pensiun.6. Lama pengabdian sebagai pendidik dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Guru Agama Islam Dapat THR dari Kementerian Agama, Anggarannya Rp6 Triliun
Guru Agama Islam Dapat THR dari Kementerian Agama, Anggarannya Rp6 Triliun

Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Perhimpunan Guru Tolak Rencana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis, Ini Alasannya
Perhimpunan Guru Tolak Rencana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis, Ini Alasannya

Perhimpunan Guru mengatakan, anggaran BOS saat ini tidak bisa menutupi kebutuhan sekolah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditambah 10 Persen, Segini Total Gaji Guru yang Dijanjikan Ganjar Jika Menang Pilpres 2024
Ditambah 10 Persen, Segini Total Gaji Guru yang Dijanjikan Ganjar Jika Menang Pilpres 2024

Ganjar bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.

Baca Selengkapnya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB
Cak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB

Pemerintah diminta menjadikan guru ngaji sebagai prioritas negara.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Dana BOS Digunakan untuk Bayar Gaji Guru Honorer, Jangan Dialihkan ke Program Makan Siang Gratis
Dana BOS Digunakan untuk Bayar Gaji Guru Honorer, Jangan Dialihkan ke Program Makan Siang Gratis

Jika anggaran pendidikan dalam APBN digunakan untuk membiayai program makanan gratis dikhawatirkan akan semakin menghambat peningkatan kualitas pendidikan.

Baca Selengkapnya