43 RT di Padang Zona Merah dan Oranye, Warga Diminta Tak Gelar Salat Id di Masjid
Merdeka.com - Pemerintah Kota Padang melarang pelaksanaan salat Idulfitri di lapangan pada 43 RT untuk mencegah penyebaran Covid-19, setelah menggelar rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Padang dan Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Penanganan Pandemi Covid-19.
"Pelarangan dilakukan karena RT tersebut merupakan zona merah dan oranye, yang boleh menggelar salat Idulfitri adalah RT yang berada di zona kuning dan hijau," kata Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Rabu (12/5).
Hal ini mengacu kepada Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 451.305/Kesra-Pdg/V/2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Covid-19 di Padang bertanggal 12 Mei 2021.
Menurut Hendri, pada daerah yang berada di zona kuning dan hijau dibolehkan menggelar Salat Id, namun tidak boleh dilaksanakan di lapangan terbuka dan hanya di dalam masjid atau musala.
"Pelaksanaan Salat Idulfitri di rumah ibadah tersebut harus dengan protokol kesehatan yang ketat. Jemaah dan pengurus rumah ibadah diharuskan mengenakan masker dan menerapkan 3 M," kata dia.
Ia meminta panitia atau pengurus agar amanah dan tegas dalam menjalankan pengawasannya, dan senantiasa berkoordinasi dengan unsur pemerintah yang berada di kelurahan dan kecamatan.
Daerah yang masuk ke dalam zona merah yaitu RT 04 RW 02 Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, RT 04 RW 15 Kelurahan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, RT 01 RW 14 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, RT 07 RW 07 Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji.
Kemudian RT 03 RW 15 Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, RT 02 RW 01 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 03 RW 01 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 02 RW 04 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, serta RT 02 RW 08 Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Sementara daerah yang masuk dalam zona oranye dan tidak dibolehkan melaksanakan Salat Idulfitri, yakni RT 02 RW 05 Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, RT 05 RW 04 Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, RT 03 RW 04 Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, RT 03 RW 05 Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, RT 03 RW 04 Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur.
Lalu RT 03 RW 08 Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, RT 01 RW 01 Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, RT 02 RW 03 Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, RT 01 RW 02 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, RT 06 RW 04 Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, RT 03 RW 03 Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur,
Selanjutnya RT 02 RW 04 Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, RT 02 RW 08 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, RT 03 RW 08 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, RT 02 RW 13 Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, RT 03 RW 05 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, RT 05 RW 05 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, RT 06 RW 05 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.
Berikutnya RT 03 RW 10 Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, RT 03 RW 06 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, RT 02 RW 01, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, RT 02 RW 03 Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, RT 02 RW 07 Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, RT 06 RW 17 Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, RT 05 RW 02 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Kemudian RT 01 RW 09 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 01 RW 04 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 04 RW 01 Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 02 RW 01 Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 03 RW 09 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 03 RW 08 Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 02 RW 11 Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, RT 01 RW 11 Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, serta RT 03 RW 05 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Bagi warga yang berada pada daerah RT tersebut tidak diperbolehkan untuk berpindah ke masjid, musala/surau yang berada di RT lain dan diawasi oleh RT dan Satgas Kongsi Covid-19 kelurahan tersebut. Kemudian panitia atau pengurus masjid yang berada di zona merah dan oranye tidak diperkenankan menggelar Salat Id dan wajib diawasi oleh MUI dan DMI Padang," kata wali kota.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H Digelar Hari Ini, Begini Tahapannya
Sidang Isbat adalah salah satu cara yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama untuk penentuan awal Ramadan, Idulfitri, Iduladha.
Baca SelengkapnyaBegini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaLezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Bintang Dua Ini Bangun Jam 3 Pagi, Cari Masjid untuk Salat Lalu Dengar Keluhan Warga
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal bangun tidur jam 03.00 WIB lalu mencari masjid ke Jalan Batu Ampar, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Jumat (5/1).
Baca SelengkapnyaHindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini
Munculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca SelengkapnyaPemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak
Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).
Baca SelengkapnyaPertama Kalinya, Rumah Jabatan Gubernur NTT Dibuka untuk Salat Idulfitri
Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kupang, Ambo mengatakan, tempat tersebut selama ini memang tidak pernah dipakai untuk salat Idulfitri.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Muslim di Leihitu Laksanakan Salat Idulfitri 2024 Hari Ini
Penetapan 1 Ramadhan 1445 hijriah berdasarkan perhitungan/hisab dengan menggunakan kalender tua.
Baca SelengkapnyaMomen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'
Bersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).
Baca Selengkapnya