428 Calon kepala daerah ikut pembekalan soal antikorupsi di KPK
Merdeka.com - Sebanyak 428 calon kepala daerah (cakada) di 15 provinsi mendapat pembekalan sejumlah aspek antikorupsi. Pembekalan ini juga dilakukan oleh penegak hukum lainnya beserta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pembekalan dilakukan demi meminimalisir praktik korupsi oleh kepala daerah terpilih. Tercatat, sekitar 90 kepala daerah dan lebih dari 122 anggota DPRD yang dijerat lembaga antirasuah.
"Pembekalan aspek-aspek antikorupsi berharap mereka agar ketika terpilih tidak bernasib sama, atau tidak melakukan hal yang sama dengan sejumlah kepala daerah," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (9/4).
Sebanyak 428 calon kepala daerah yang mengikuti pembekalan di antaranya Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Maluku, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jawa Tengah.
Febri mengatakan, 15 provinsi ini dipilih berdasarkan kajian dan analisis dari tim pencegahan KPK. Lagipula, program pencegahan sudah berjalan di daerah-daerah tersebut.
"Pembekalan ini akan dilakukan secara bergantian selama satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada," kata dia.]
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKota Denpasar dinilai memenuhi beragam indikator untuk menjadi calon Kota Antikorupsi Tahun 2024 oleh KPK RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya