Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

40 Apartemen Disita Dalam Kasus Jiwasraya, Kejagung Digugat Rp292 Miliar ke PN Jaksel

40 Apartemen Disita Dalam Kasus Jiwasraya, Kejagung Digugat Rp292 Miliar ke PN Jaksel Ilustrasi jiwasraya. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya. Ternyata, sebagian yang telah disita olehnya itu kini digugat oleh dua orang yakni Dicky Tjokrosaputro dan Retno Sianny Dewi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juli 2021 lalu.

Gugatan tersebut diketahui ada empat pihak yang tergugat yakni Kejaksaan Agung, Benny Tjokrosaputro, Nicholas Tan kuasa penjual PT. Duta Regency Karunia dan PT. Colliers International.

Dalam petitumnya tersebut, menyatakan tergugat I (Kejaksaan Agung) dan tergugat IV (PT. Colliers International) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat.

"Mengadili dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat," tulis dalam laman atau situs resmi PN Jakarta Selatan, Rabu (11/8).

"Menyatakan cacat hukum/tidak mempunyai kekuatan hukum/tidak sah penyitaan terhadap aset milik para penggugat terhadap 34 unit apartemen milik Penggugat I dan 6 unit apartemen milik Penggugat II yang tercantum dalam amar putusan angka 5 mengenai barang bukti dalam Putusan Perkara Pidana No. 29/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 halaman 26 butir 6 oleh Tergugat I Jo Penetapan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 74/Pen.Pid.Sus/TPK/IV/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 03 April 2020 Jo Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor : PRINT-69/F.2/FD.2/04/2020 tanggal 14 April 2020," sambungnya.

Selain itu, dalam petitum itu juga disebutkan jika tergugat I (Kejaksaan Agung) dihukum untuk membayar materil dan immateril yang kalau dijumlah sebesar Rp292 miliar.

Berikut isi petitum tersebut :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat;

3. Menyatakan cacat hukum/tidak mempunyai kekuatan hukum/tidak sah penyitaan terhadap aset milik para penggugat terhadap 34 (tiga puluh empat) unit apartemen milik Penggugat I dan 6 (enam) unit apartemen milik Penggugat II yang tercantum dalam amar putusan angka 5 mengenai barang bukti dalam Putusan Perkara Pidana No. 29/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 halaman 26 butir 6 oleh Tergugat I Jo Penetapan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 74/Pen.Pid.Sus/TPK/IV/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 03 April 2020 Jo Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor : PRINT-69/F.2/FD.2/04/2020 tanggal 14 April 2020;

4. Menyatakan sah PPJB antara Para Penggugat dengan Tergugat III yang dibuat dihadapan Turut Tergugat Ny. Esther Mercia Sulaiman, S.H ; Notaris di Jakarta;

5. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik 40 (empat puluh) unit Apartemen South Hills;

6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp192.429.307.500,- (seratus sembilan puluh dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 40 (empat puluh) unit apartemen South Hills milik Para Penggugat;

8. Menghukum Tergugat I untuk mengangkat sita 40 (empat puluh) unit apartemen South Hills milik Para Penggugat Putusan Perkara Pidana No. 29/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 halaman 26 butir 6 oleh Tergugat I Jo Penetapan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor : 74/Pen.Pid.Sus/TPK/IV/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 03 April 2020 Jo Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor : PRINT-69/F.2/FD.2/04/2020 tanggal 14 April 2020 Jo Putusan PT Nomor : 7?Pid.Sus-TPK/2021/OT. DKI tanggal 26 Februari 2021, sepanjang terhadap aset milik Para Penggugat yang berupa 40 (empat puluh) unit Apartemen South Hills;

1 (satu) unit Z1/21/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z1/25/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z1/26/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z1/27/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z1/27/K atas nama Pemilik Retno Sianny Dewi;

1 (satu) unit Z1/28/D atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z1/28/E atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z1/28/F atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z1/29/D atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z1/29/E atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z1/29/F atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z1/29/G atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z1/29/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z1/30/F atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z1/30/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z2/32/L atas nama Pemilik Retno Sianny Dewi;

1 (satu) unit Z2/32/Q atas nama Pemilik Retno Sianny Dewi;

1 (satu) unit Z2/32/R atas nama Pemilik Retno Sianny Dewi;

1 (satu) unit Z2/33/E atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z2/33/F atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z2/33/L atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z2/35/E atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z2/35/F atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z2/35/G atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z2/35/H atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z2/35/L atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z2/35/R atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z2/36/G atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z2/36/H atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z2/36/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z2/37/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z2/37/L atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z2/38/E atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z2/38/F atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z2/38/G atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z2/38/H atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z2/38/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;

1 (satu) unit Z2/38/K atas nama Pemilik Retno Sianny Dewi;

1 (satu) unit Z2/38/L atas nama Pemilik Retno Sianny Dewi;

1 (satu) unit Z2/39/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro

BATAS-BATAS gedung Apartemen South Hills tersebut adalah :

Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Denpasar Raya

Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Pedurenan Masjid 1

Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Pedurenan Masjid 1

Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Pedurenan Masjid Raya

9. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan 40 (empat puluh) unit apartemen South Hills kepada Para Penggugat sejak putusan ini dibacakan;

10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat dan Turut Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;

11. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat harus tunduk pada putusan ini;

12. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Properti Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Pengusaha Properti Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

pihaknya telah menkonsolidasikan kekuatan 350 ribu pemilih

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Sita Barang Bukti Pemerasan Saat Geledah Apartemen Diduga Milik Firli di Dharmawangsa

Polisi Sita Barang Bukti Pemerasan Saat Geledah Apartemen Diduga Milik Firli di Dharmawangsa

Apartemen itu berada di kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya
Warga Berbondong-bondong Amankan Barang Berharga Usai Rumah Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Milik Kodam Jaya

Warga Berbondong-bondong Amankan Barang Berharga Usai Rumah Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Milik Kodam Jaya

Warga sekitar gudang amunisi terlihat bergiliran masuk terbatas untuk mengambil barang berharga mereka dari rumah.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Insentif Pajak Dongkrak Pembelian Properti, Kenaikan Suku Bunga Geser Tren KPR

Insentif Pajak Dongkrak Pembelian Properti, Kenaikan Suku Bunga Geser Tren KPR

Di akhir 2023, penambahan inventori baru pada proyek perumahan naik hingga dua kali lipat, sementara permintaan akan rumah baru juga naik hingga 27 persen.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya