4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis Paling Rendah 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Empat lagi terdakwa korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang divonis bersalah. Mereka dihukum antara 4 tahun hingga 4 tahun 6 bulan penjara.
Putusan bersalah dan hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/5).
Keempat terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni: mantan Asisten Gubernur Sumsel Bidang Kesra yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Ahmad Najib yang dihukum 4 tahun penjara; mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing dihukum 4 tahun 6 bulan penjara; Kabid Anggaran BPKAD Sumsel selaku Sekretaris Tim Anggaran Sumsel Agustinus Antoni dihukum 4 tahun penjara; dan pihak swasta, Loka Sangganegara divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap Ketua Majelis Hakim Yoserizal saat membacakan vonis.
Didenda Rp200 Juta
Majelis hakim juga mendenda keempat terdakwa masing-masing Rp200 juta. Jika tidak membayar mereka harus menjalani pidana 1 bulan kurungan.
Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor dan itu dianggap sebagai hal memberatkan mereka. "Yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan," kata hakim dalam pertimbangannya.
Terdakwa dan JPU Pikir-Pikir
Mendengar vonis, keempat terdakwa belum memberikan keputusan banding atau tidak. Mereka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Pada sidang sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut empat terdakwa dengan hukuman berbeda. Ahmad Najib dan Laonma PL Tobing dituntut 5 tahun penjara. Sementara Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa merupakan terdakwa lanjutan dalam perkara ini. Sebelumnya dua kelompok terdakwa lain sudah dihukum bersalah.
Diketahui, awal tahun ini penyidik menetapkan sejumlah tersangka, yakni Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya periode 2015-2018 Eddy Hermanto, Divisi Lelang Pembangunan Syarifudin, serta dua orang pihak ketiga Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Kemudian, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.
Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Kepala BPKAS Sumsel Laonma PL Tobing, dan Mudai Madang selaku Bendahara Pembangunan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dulu Suka Berantem dan Mabuk, Pria Ini Kini Sukses Jadi Pengusaha Berhasil Membangun Masjid Buat Ibu Tersayang
Kisah perjalanan seorang pengusaha sukses asal Wonosobo, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMenengok Sejarah Masjid Agung Palembang, Warisan Peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam Abad 18
Kota Palembang memiliki ragam bangunan kuno yang sampai sekarang masih bisa dijumpai.
Baca SelengkapnyaMelihat Keindahan Payung Raksasa di Masjid Nabawi, Ternyata Pembuatnya Khusus dari Jerman dan Jepang
Siapa sangka, ada banyak hal menarik mengenai kipas tersebut untuk dikupas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Didirikan Para Buruh Pelabuhan Asal Maluku, Ini Fakta Menarik Masjid Tertua di Kota Jayapura
Masjid itu menjadi saksi bisu pembebasan Irian Barat pada tahun 1960.
Baca SelengkapnyaJatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam
Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaBukan Arab, di Masjid Indonesia ada Tarawih dengan Durasi Terlama, Lafalkan 30 Juz Alquran
Tak biasa, di masjid tersebut telah melaksanakan salat tarawih dengan durasi terlama.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaKisah Unik Masjid Mungsolkanas, Tertua di Bandung dan Namanya Pakai Bahasa Sunda
Masjid unik ini gunakan nama bahasa Sunda bukan Arab. Ini fakta di baliknya.
Baca SelengkapnyaMasjid 10 Lantai di Malang Berdiri Megah tanpa Arsitek, Dibangun Malam Hari Didesain Seorang Kiai
Ada anggapan bahwa masjid ini tiba-tiba ada dan pembangunannya dibantu jin
Baca Selengkapnya