4 Rekomendasi KontraS ke pemerintah terkait hukuman mati
Merdeka.com - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) mendesak pemerintah menghapus sistem hukuman mati di Indonesia. Ketua Advokasi KontraS Putri Kanisia menyampaikan empat rekomendasi yang harus dilakukan pemerintah.
Pertama, pemerintah harus melakukan moratorium hukuman mati sebagai praktik penghukuman kejahatan sebelum menuju kepada penghapusan secara menyeluruh hukuman mati. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan konstitusi khususnya pada pasal 281 UUD 1945.
"Secara khusus hal tersebut bertentangan dengan sejumlah undang-undang di antaranya undang-undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dan juga undang-undang No 12 tahun 2005 tentang pengesahan Internasional Convention on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik" kata dia di Markas KontraS, Kwitang, Jakarta, Rabu (9/5).
Kedua, berkaca dari kasus-kasus pidana mati di Indonesia yang terbukti adanya pelanggaran prosedur hukum dan dugaan 'unfair trial' dialami oleh mayoritas terpidana mati harus dijadikan koreksi dan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah Indonesia terhadap seluruh tuntutan maupun vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terpidana mati.
"Secara khusus pemerintah Indonesia juga harus mengevaluasi Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia yang telah menyalahi prosedur hukum yang berlaku," sambung Putri.
Ketiga, pemerintah Indonesia harus melakukan pembenahan yang serius dan melakukan pengawasan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia agar memenuhi standar peradilan yang adil, tidak memihak dan Imparsial serta mengacu kepada standar HAM internasional yang berlaku universal.
"Kami juga mendesak pemerintah Indonesia menindak tegas aktor-aktor penegak hukum yang terlibat dalam praktik peradilan yang korup, manipulatif atau sewenang-wenang terhadap kasus hukuman mati di Indonesia," tuturnya.
Keempat, pemerintah Indonesia harus mampu memberikan akses bantuan hukum yang layak dan memadai bagi terpidana mati sehingga potensi potensi terhadap terjadinya pelanggaran prosedur hukum maupun dugaan 'unfair trial' dapat dihindari. Untuk itu, pemerintah dapat menjalin kerja sama dan komunikasi dengan berbagai stakeholders.
"Kedutaan-Kedutaan asing di Indonesia, organisasi advokat di Indonesia, maupun kelompok masyarakat sipil yang memang memiliki pengalaman maupun pemahaman khusus dalam melakukan pendampingan terhadap terpidana mati di Indonesia," ujar Putri.
Selain KontraS, penghapusan hukuman mati dan rekomendasi ini juga didukung oleh Anti Death Penalty Asia Network (ADPAN), Ensemble Contre La Peine De Mort (ECPM), Komnas HAM, Imparsial dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu
Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!
Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor
Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaPenyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh
Dibalik kesejukannya, musim hujan juga membawa dampak negatif bagi kesehatan. Mereka yang imunnya rendah, akan jadi korban dari penyakit musim hujan.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaTata Cara Puasa Ganti Ramadhan, Lengkap dengan Niatnya
Hukum mengganti puasa Ramadhan berdasarkan Al-Quran dan hadis adalah wajib bagi setiap muslim.
Baca SelengkapnyaDaftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya
Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.
Baca Selengkapnya