4 Produsen Beras Dipanggil Polisi Gara-Gara Pelanggaran Takaran dan Mutu
Dugaan pelanggaran ini mencakup Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Perdagangan, Tindak Pidana Pangan, serta pemalsuan dokumen.
Satgas Pangan Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran oleh empat produsen beras nasional. Hal ini terkait praktik pengemasan dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu dan takaran.
Dugaan pelanggaran ini mencakup Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Perdagangan, Tindak Pidana Pangan, serta pemalsuan dokumen.
"Betul, masih dalam proses pemeriksaan," kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dihubungi, Kamis (10/7).
Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada empat perusahaan untuk memberikan keterangan resmi atas temuan produk beras bermasalah di sejumlah wilayah.
Keempat produsen beras tersebut diketahui memasarkan merek-merek ternama yang banyak beredar di pasaran.
Empat perusahaan yang dipanggil itu yakni WG yang diduga memasarkan beras dengan merek dagang yang diuji dari 10 sampel di Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta.
Kemudian, FS ditemukan 9 sampel produk dari Sulsel, Kalsel, Jawa Barat, dan Aceh yang tidak sesuai mutu.
"BPR hasil uji dari 7 sampel di Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, dan Jabodetabek menunjukkan indikasi pelanggaran. SUL/JG diduga melakukan pelanggaran berdasarkan 3 sampel dari Yogyakarta dan Jabodetabek," ujarnya.
Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan. Surat resmi yang ditujukan kepada empat perusahaan tersebut disebutkan diminta hadir pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum atas temuan produk beras yang tidak sesuai mutu dan takaran di berbagai daerah. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," sebutnya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap komoditas pangan strategis akan terus diperkuat guna melindungi konsumen dan menjamin integritas distribusi bahan pokok nasional.