4 Pengeroyok TNI di Rejang Lebong hingga Meninggal Dihukum 15 dan 9 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menjatuhkan hukuman maksimal 15 tahun dan sembilan tahun kepada empat terdakwa pengeroyokan anggota TNI di daerah ini pada akhir 2020 lalu yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka parah.
Sidang pembacaan putusan secara daring yang dilangsungkan di Gedung Utama PN Curup, Kamis (29/4), dimulai pukul 14.15 hingga 15.20 WIB ini dipimpin oleh hakim ketua Nur Ihsan Sahabudin dibantu hakim anggota Dini Angraini dan Yongki, dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rejang Lebong Nurdianti dan Lady JU Nainggolan serta Panitera Pengganti Pagansyah Dewa Putra.
Para terdakwa adalah Boby Wijaya, Randy Syaputra, dan Redho Supianto tergabung dalam satu berkas dakwaan Pasal 338 KUHP, serta berkas kedua atas nama terdakwa Muhammad Rahman Remura alias Roy dengan dakwaan Pasal 170 KUHP. Keempat terdakwa ini didampingi empat penasihat hukum dari Kantor Penasihat Hukum Kusumah Saputra dan Rekan-rekan.
Humas PN Curup Yongky SH usai sidang mengatakan, empat orang terdakwa ini disidangkan dalam dua berkas berbeda, yaitu untuk terdakwa Boby Wijaya, Randy Syaputra, dan Redho Supianto tergabung dijatuhi pidana 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
Kemudian satu terdakwa lainnya atas nama Muhammad Rahman Remura alias Roy dijatuhi hukuman selama sembilan tahun penjara, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 170 KUHP.
"Jadi ada hak bagi mereka untuk menerima, menolak atau pikir-pikir seperti yang sudah diatur dalam KUHAP. Jadi kalau mereka pikir-pikir, maka diberikan waktu selama tujuh hari, artinya semuanya termasuk penuntut umum juga punya kesempatan yang sama, silakan untuk pikir-pikir apakah sudah adil, apakah tidak adil," ujarnya pula.
Hendra Saputra dari Kantor Penasihat Hukum Kusumah Saputra dan Rekan-rekan saat dimintai keterangan, mengaku pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim hari itu, dan akan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.
"Kami mengapresiasi terhadap putusan tersebut, tetapi dalam hal ini para terdakwa setelah berkoordinasi dalam putusan ini menyatakan pikir-pikir. Kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa untuk langkah selanjutnya apakah menerima putusan atau banding," katanya lagi.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan anggota TNI dari Yonif 144/JY Curup terjadi pada Kamis (31/12) malam lalu oleh sekelompok pemuda, di Balai Agung Lapangan Setia Negara Curup. Pengeroyokan itu mengakibatkan Prada Yopan Setiandi meninggal dunia dan Pratu Agus Salim Harahap mengalami luka parah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaPolisi Masih Kesulitan Gali Keterangan Cahaya, Anak Asal Sumbar Korban TPPO Dibuang di Jakut
Pemprov Sumbar telah memberikan pendampingan kepada Cahaya.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI Bersimbah Darah di Bekasi Ternyata Dibunuh, Pelaku Berhasil Ditangkap
Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan terduga pelaku pembunuhan berhasil diamankan
Baca SelengkapnyaPengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pilpres, TPN Ganjar Minta KPU Gelar Pemungutan Ulang Lawan Anies & Batalkan Kemenangan Prabowo
Sidang Sengketa Pilpres, TPN Ganjar Minta Pemungutan Ulang Lawan Anies dan Batalkan Kemenangan Prabowo
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca Selengkapnya