Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Pemerkosa bocah SD di Yapen ditangkap, 1 pelaku masih pelajar

4 Pemerkosa bocah SD di Yapen ditangkap, 1 pelaku masih pelajar Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Yapen menangkap empat tersangka dugaan kasus pemerkosaan RRT (12), pelajar SD Serui Tingkat, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Salah satu dari empat tersangka itu masih berstatus pelajar.

"Keempat orang tersangka itu masing-masing bernama Marthen Kumbubui alias Tete Kumbu (63), Alberth Agus Abner Yenusi alias Alberth (48), Jefri Harmusial alias Jefri (52) dan Lukas Karel Masuri alias Luki (16)," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal di Kota Jayapura, Kamis (15/3) siang.

Menurut dia, keempat tersangka itu melakukan perbuatan bejad dalam kurun waktu yang berbeda. Ada yang dilakukan pada 2017 dan dilakukan pada Februari dan Maret 2017 dengan modus berbeda pula.

"Kalau tersangka Alberth ini malah menunjukkan video porno kepada korban RRT, lalu menarik, memaksa korban untuk disetubuhi di rumah kosong yang berjarak 15 meter dari rumah korban," katanya.

Untuk tersangka, Tete Kumbu melakukan hal yang sama pada rentan waktu Februari dan Maret 2018. Salah satunya ketika orang tua korban sedang pergi beribadah.

"Tete Kumbu tahu bahwa orang tua korban sedang beribadah lalu masuk lewat dapur dan menyetubuhi korban. Jadi, kalau Tete Kumbu ini ada tiga kali melakukan hal yang sama pada korban yaitu pada 25 Februari 2017, 4 dan 11 Maret 2018," katanya.

Sementara, untuk tersangka Jefri, lanjut Kamal, melakukan hal yang sama pada 25 Febuari 2018 dan 4 Maret 2018. Sedangkan untuk tersangka Luki yang berstatus pelajar memaksa korban ke rumah kosong dan mencabuli korban.

"Kalau Jefri ini malah membawa korban ke rumahnya, lalu melakukan perbuatan yang tidak pantas kepada korban yang masih pelajar," katanya, seperti diberitakan Antara.

Kini, kata Kamal, keempat tersangka sedang mendekam di ruang tahanan Mapolres Yapen dan disangkakan pasal 81 arau 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetepan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tindakan kepolisian yang dilakukan adalah menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, mengamankan/menangkap pelaku, membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan visum, meminta keterangan saksi, serta melakukan penyidikan dan penyelidikan," katanya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Aksi Sadis Yosep Habisi Istri dan Anak Terbongkar Dalam Persidangan

Babak Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Aksi Sadis Yosep Habisi Istri dan Anak Terbongkar Dalam Persidangan

Yosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Pelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya

Pelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya

Satu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.

Baca Selengkapnya
Kekerasan Anak di Lingkup Pendidikan Kian Marak, Salah Siapa?

Kekerasan Anak di Lingkup Pendidikan Kian Marak, Salah Siapa?

Dari laporan 141 kasus yang diterima KPAI, 35 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

Daftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

PBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.

Baca Selengkapnya