4 Hakim yang sidangkan kasus Telkomsel dimutasi
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali membenarkan pihaknya telah memberikan sanksi hukuman kepada empat hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait putusan pailit Telkomsel.
"Iya ada empat orang yang jelas, saya nggak hafal namanya, mereka majelis yang menangani kasus tersebut (Telkomsel), Satunya hakim pengawas," kata Hatta Ali, usai melantik deputi gubernur BI di Jakarta, Senin (15/4).
Menurut dia, pemberian sanksi tersebut sudah dikirim ke pihak yang bersangkutan. "Saya sudah dengar dari Dirjen Badilum (badan peradilan umum) sanksi sudah dikirim sejak Jumat (11/4), namun mungkin belum diterima," kata Hatta Ali.
Sementara Kasubag Humas MA Rudi Sudiyanto mengatakan keempat hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang disanksi itu terkait memerintahkan pembayaran kurator yang terlalu besar dan tidak sesuai dengan Permenkumham terbaru.
"Mereka terlalu besar mengenakan pembayaran kurator," kata Rudi seperti ditulis Antara.
Berdasarkan pengumuman yang dilansir website MA, sebanyak 44 hakim mendapatkan sanksi, dimana empat hakim merupakan majelis hakim kasus Telkomsel.
Keempat hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mendapat sanksi adalah SA, AI, NA dan BI karena melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No.047/KMA/SK/IV/2009 - No.02/SKB. /P/KY/IV/2009 huruf c butir 1.1.(8) jo PB MARI dan KY No.02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 pasal 5 ayat 2 huruf e dan pasal 14 ayat 1, pasal 19 ayat 4.
Hakim SA dimutasi sebagai hakim biasa di PN Jambi, AI dimutasi menjadi hakim di PN Pekanbaru (Pkr), BI dimutasi ke PN Mataram dan hakim NA dimutasi ke PN Palembang (Pl). MA juga membebaskan jabatan sebagai hakim niaga.
Terkait sanksi yang diberikan MA ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bagus Irawan mengatakan belum mendapat kabar terkait sanksi yang diberikan.
"Kami belum mendapat konfirmasi mengenai itu dari Badan Pengawasan MA atau atasan," kata Bagus, saat dikonfirmasi wartawan.
Bagus mengakui kerap diminta klarifikasi terkait kasus pailit Telkomsel oleh Mahkamah Agung, namun belum ada pemeriksaan.
"Memang sering ada klarifikasi majelis Telkomsel, tapi pemeriksaan belum," ungkapnya.
Untuk diketahui, PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan fee kurator berdasarkan perhitungan 0,5 persen dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar Rp 58,723 triliun, sehingga hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000.
Angka sekitar Rp 293,616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit (Prima Jaya Informatika/PJI) sehingga masing-masing dibebankan Rp146,808 miliar. Pola perhitungan itu menggunakan Permenkumham No 9/1998.
Hakim pemutus kasus pailit Telkomsel di PN Niaga adalah Agus Iskandar, Bagus Irawan, dan Noer Ali. Majelis hakim yang sama juga yang menetapkan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaFakta Baru Sekeluarga Tewas Bunuh Diri di Penjaringan, Ini Isi Handphone Korban
Satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua anak nekat lompat dari lantai 21 apartemen Penjaringan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHandphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaKomitmen Telkom Percepat Program Peduli Lingkungan
Komitmen Telkom Percepat Program Peduli Lingkungan
Baca SelengkapnyaKasus Sekeluarga Bunuh Diri Bersama-sama Lompat dari Lantai 22 Apartemen, Tangan Saling Terikat
Hasil pemeriksaan tim identifikasi terhadap keempat jenazah ditemukan adanya tali yang mengikat antar satu korban dengan korban lain.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Abdee Slank, Ini Para Pejabat yang Pilih Mundur untuk Dukung Ganjar
Sejumlah pejabat rela mengundurkan diri demi berjuang bersama Ganjar-Mahfud memenangkan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin
Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca Selengkapnya