Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

390 Orang Diajukan ke Pengadilan Lantaran Langgar Protokol Kesehatan

390 Orang Diajukan ke Pengadilan Lantaran Langgar Protokol Kesehatan Konpers penangkapan Maria Pauline Lumowa. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan sudah ratusan orang di berbagai daerah yang diajukan ke pengadilan karena melanggar penerapan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.

"Sudah ratusan orang diajukan ke pengadilan dengan KUHP maupun UU lain karena melanggar disiplin protokol kesehatan. Dalam rapat terakhir sudah ada 390 orang, mungkin sekarang bertambah," kata Mahfud, dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis (27/8).

Meski demikian, Mahfud menekankan bahwa pendisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19 tetap diutamakan secara persuasif, seperti melalui peran ibu-ibu pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).

"Diberitahu bahayanya penyakit seperti itu, dengan persuasif. Itulah sebabnya Bapak Presiden eksplisit menyebut PKK supaya banyak berperan. Tentu tidak hanya PKK, tetapi bahwa PKK itu ada di depan atau berperan penting. Artinya, persuasif dengan cara halus," katanya.

Di dalam rangka persuasi pula, Mahfud mengingatkan bahwa budaya dan kearifan lokal harus diperhatikan, misalnya Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memilih tidak akan menerapkan penegakan hukum bagi pelanggar disiplin itu.

"Semuanya kalau bisa tanpa penegakan hukum. Kalau selama orang masih bisa diajak bicara, seperti kata Gubernur DIY, selama orang bisa diajak bicara, ngapain pakai penegakan hukum? Ajak bicara saja. Nah, persuasif itu artinya," katanya.

Penegakan Hukum Diberlakukan

Namun, Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum terpaksa ditempuh jika orang sudah tidak mengindahkan lagi cara-cara persuasif.

"Kalau terpaksa terjadi, orang yang karena wataknya, selain tidak peduli dengan keselamatan dirinya dan orang lain, di situlah 'ultimum remidium' dilakukan. Tindakan yang terpaksa dilakukan itu artinya 'ultimum remidium' karena jalan lain yang lebih halus tidak bisa lagi," katanya.

Yang jelas, kata Mahfud, pemerintah sudah memerintahkan polisi dan pengadilan untuk menegakkan hukum jika ada bagian masyarakat melawan petugas.

"Sekarang berdasarkan UU, inpres, Presiden sudah minta polisi dan TNI untuk membantu pemerintah kalau perlu melalui penegakan hukum untuk protokol kesehatan ini," katanya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang

Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang

Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.

Baca Selengkapnya
Kampanye di Padang, Mahfud MD Janji Segera Rumuskan UU Masyarakat Hukum Adat

Kampanye di Padang, Mahfud MD Janji Segera Rumuskan UU Masyarakat Hukum Adat

Mahfud berjanji untuk mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud MD: Siapa pun Nanti yang Menang, Itulah Keputusan Rakyat

Mahfud MD: Siapa pun Nanti yang Menang, Itulah Keputusan Rakyat

Mahfud menegaskan, jangan sampai terjadi perpecahan usai Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
Mahfud Kenalkan KTP Sakti di Pasuruan: Rakyat Bisa Berobat Tanpa BPJS

Mahfud Kenalkan KTP Sakti di Pasuruan: Rakyat Bisa Berobat Tanpa BPJS

KTP Sakti merupakan salah satu program yang akan diterapkan Ganjar-Mahfud jika menang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri

Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri

Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Pemilu 2024 akan Terjadi Perubahan

Sekjen PDIP: Pemilu 2024 akan Terjadi Perubahan

Hasto yakin Ganjar Mahfud merupakan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain

Mahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain

Mahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.

Baca Selengkapnya