Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

367 ASN Pemkab Jember Dimutasi

367 ASN Pemkab Jember Dimutasi Mutasi ASN Pemkab Jember. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Ada momen haru saat Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief melakukan 'mutasi massal' terhadap 367 ASN Pemkab Jember. Di hadapan para anak buahnya itu, Muqit yang sebelumnya menjabat sebagai bupati itu meminta maaf jika ada ASN yang merasa dirugikan. Ia bahkan berani bersumpah, tidak berniat untuk merugikan para ASN yang jabatannya dikembalikan seperti sebelum dimutasi bupati (non-aktif) Faida.

"Saya sudah berusaha untuk menjalankan ini dengan hati-hati. Tidak ada niat sedikitpun dari saya untuk menzalimi bapak ibu. Kalau saja ada sedikit saja niat saya untuk menzalimi satu saja ASN, maka demi Allah saya siap dilaknat. Sungguh, semata-mata saya tidak ada niat seperti itu," tutur Muqit dalam sambutannya (13/11).

Mendengar ucapan Muqit itu, sesaat suasana ruangan hening. Muqit lalu melanjutkan, terhadap ASN yang terpaksa harus diturunkan golongan kepangkatannya seperti di tahun 2016, maka ia berjanji untuk nantinya berupaya memberikan promosi kenaikan pangkat agar bisa kembali.

Untuk saat ini, Muqit mengaku masih berfokus menata perbaikan birokrasi agar sesuai petunjuk dari pemerintah pusat. “Pengembalian jabatan ini penting karena terkait dengan penyelesaian pembahasan APBD. Juga terkait dengan kuota CPNS yang sudah 2 tahun ini kita tidak mendapatkannya. Saya harap bapak ibu semua bisa memahami ini. Semoga ini menjadi awal yang baik,” lanjut Muqit.

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah beberapa kali memberikan “teguran” kepada bupati Jember saat itu, dr Faida. Hal ini dikarenakan puluhan mutasi yang dilakukan Faida selama ini selain melanggar pedoman SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) juga disinyalir bernuansa politis.

Beberapa pejabat dinaikkan dan dimutasi dengan melanggar pedoman sistem merit. Banyak pula pejabat yang dimutasi tidak sesuai kompetensi keilmuannya. Seperti perawat yang semula berdinas di Dinas Kesehatan, diangkat menjadi camat. Adapula kepala bidang di rumah sakit dengan latar belakang dokter gigi, dimutasi ke dinas yang menangani Keluarga Berencana (KB).

Sayangnya, beberapa teguran dari pusat itu diabaikan oleh bupati Faida. Puncaknya, pemerintah pusat memberikan sanksi berupa Jember menjadi satu-satunya daerah yang tidak mendapatkan kuota tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sanksi berlaku selama dua tahun, yakni 2019 hingga 2020.Lebih lanjut, Muqit juga menjamin, penataan birokrasi yang ia lakukan, bersih dari pungli atau suap.

“Jika ada oknum yang mengaku-ngaku bisa mengatur jabatan, jangan dipercaya. Saya pastikan tidak ada yang seperti itu,” tegas pria yang dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren Al Falah, di Jember bagian utara itu.

Pejabat Trenyuh

Ketika Muqit mengucapkan permintaan maaf sembari bersumpah tidak berniat menzalimi ASN, dari barisan ASN yang dikembalikan jabatannya itu terdengar suara salawat dan takbir. Suara tersebut diketahui diucapkan oleh M. Yusuf, ASN yang dikembalikan dari jabatan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember menjadi Camat Sumberbaru.

Saat ditemui usai pengukuhan jabatan, Yusuf mengaku spontan mengucapkan salawat karena mengaku terharu. “Beliau itu kan kiai ya. Ketika beliau mengucapkan itu, jujur saya merasa trenyuh. Kasihan beliau. Sehingga saya spontan mengucapkan itu untuk memberikan motivasi bersama,” tutur Yusuf.

Dari sisi golongan kepangkatan, Yusuf sebenarnya tidak mengalami kenaikan atau penurunan. Sebab, secara kepangkatan, antara sekretaris badan dengan camat adalah setara. Ia pun mengaku biasa-biasa saja terhadap pengembalian jabatan secara massal ini.

“(dari pejabat pusat ke pejabat wilayah) Saya sih biasa saja. Prioritas ya menjaga kondusivitas agar Pilkada aman dan sukses,” tutur Yusuf santai.

Pejabat yang Turun

Dari penelusuran merdeka.com, terdapat beberapa pejabat yang turun pangkat setelah pengembalian jabatan tersebut. Karena mereka dikembalikan ke jabatan semula, yakni jabatan sebelum dimutasi oleh bupati (non aktif) Faida.

Salah satunya adalah Gatot Triyono, dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo), dikembalikan ke jabatan semula sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub). Dengan demikian, Gatot harus turun kepangkatan satu tingkat. Alumnus Sekolah Tinggi Transporatasi Darat (STTD) milik Kemenhub ini, memang lama berkarir di Dishub.

Saat dimintai komentarnya, Gatot mengaku tidak masalah dengan penurunan eselonnya itu. “Sebagai prajurit, kita harus siap ditempatkan di mana saja. Tidak masalah. Kita jalani dengan profesional,” tutur Gatot.

Nama Gatot selama ini cukup akrab di kalangan wartawan. Sebab, dalam kapasitasnya sebagai Kadis Kominfo, Gatot bertindak sebagai juru bicara Pemkab Jember. Saat bupati Faida mendapatkan berbagai kritikan, Gatot yang memberikan pernyataan kepada media dengan atas nama bupati.

Sebagai Kadis Kominfo pula, Gatot berposisi sebagai Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 di Jember. Sesuai arahan bupati Faida saat itu, semua pejabat dilarang menyampaikan informasi terkait Covid-19 kecuali melalui Gatot atau bawahannya. Karena itu, nyaris setiap hari Gatot memberikan pemutakhiran data terkait Covid-19 di Jember.

Dengan pengembalian jabatan Gatot ke Dinas Perhubungan, maka jabatan Kepala Diskominfo untuk sementara waktu kosong. Karena itu, mulai Jumat (13/11) ini, tidak ada Juru Bicara di Satgas Covid-19 Jember. Dikonfirmasi terpisah, Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief mengakui hal tersebut. “Total ada 13 Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang sementara ini kosong. Tetapi kita akan segera tunjuk Plt guna mengisi kekosongan, secepatnya,” pungkas Muqit.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Baca Selengkapnya
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Hingga September 2024

Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Hingga September 2024

Pemindahan ASN tahap pertama akan dilakukan setelah upacara Hari Kemerdekaan ke-79 di IKN.

Baca Selengkapnya
Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel

Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel

Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya