Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

312 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp318,24 Juta Disita di Kudus

312 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp318,24 Juta Disita di Kudus Ilustrasi Bea Cukai gagalkan rokok ilegal. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah melakukan penindakan lagi terhadap mobil pengangkut rokok ilegal sebanyak 312.000 batang dengan nilai barang sebesar Rp318,24 juta.

Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini, di Kudus, Rabu, pengungkapan tersebut berlangsung Minggu (19/12) dini hari, setelah menerima informasi masyarakat tentang adanya sebuah mobil minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.

Tim Bea Cukai Kudus segera menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan pemantauan dan pencarian di Jalan Jepara-Kudus. Tak berselang lama, tim berhasil menemukan lokasi mobil minibus di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara saat mobil sedang terparkir di depan sebuah bangunan.

Di dalam mobil tersebut ditemukan 312.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Kemudian tim memeriksa bangunan dan berhasil menemukan pemilik barang.

Adapun potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp209,14 juta.

Rokok merupakan barang yang dikenakan cukai yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai.

Dalam pemasaran/penjualan rokok harus sudah dilekati pita cukai asli. Rokok hasil penindakan di atas ditemukan tanpa dilekati pita cukai, sehingga melanggar Undang-Undang Cukai.

Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.

Untuk pengurusan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tahapan untuk memproduksi rokok secara legal, dapat dilakukan di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan

Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan

Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok

Bea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok

Awalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga

Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga

Penggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Rute Perjalanan KA Dialihkan & Dibatalkan Imbas Kereta Pandalungan di Sidoarjo Anjlok

Catat, Ini Rute Perjalanan KA Dialihkan & Dibatalkan Imbas Kereta Pandalungan di Sidoarjo Anjlok

Peristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin

Baca Selengkapnya
Tak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM

Tak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM

Begini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun

Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun

Bea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang

Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang

Mobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B

Baca Selengkapnya