Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

31 Napi di Lapas Jambi Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Idulfitri

31 Napi di Lapas Jambi Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Idulfitri Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 31 orang warga binaan di lima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam wilayah Provinsi Jambi langsung bebas setelah mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Ada 31 orang warga binaan yang di mendapatkan RK II yang langsung bebas," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar di Jambi, Kamis (13/5) seperti dikutip dari Antara.

Warga binaan tersebut tersebar di Lapas kelas IIA Jambi 21 orang, Lapas Kelas II B Sarolangun satu orang dan dua orang di Lapas kelas IIB Kuala Tungkal. Kemudian enam orang di Lapas kelas II B Muaro Bungo dan satu orang di Lapas Kelas II B Tebo.

Selain 31 orang warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas tersebut, juga terdapat 2.520 orang warga binaan lainnya yang tersebar di sebelas lembaga pemasyarakatan di Provinsi Jambi yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut yakni 573 orang napi di Lapas kelas IIA Jambi, 225 orang napi di Lapas kelas IIB Sarolangun, 253 orang napi di Lapas kelas IIB Bangko dan 296 napi di Lapas kelas IIB Muaro Bungo.

Kemudian 207 napi di Lapas kelas IIB Tebo, 215 napi di Lapas kelas IIB Kuala Tungkal, 135 napi di Lapas kelas IIB Muara Bulian dan 380 napi di Lapas Narkotika kelas II Muara Sabak. Selanjutnya 92 napi Lapas Perempuan kelas IIB Jambi, 102 orang napi di Rutan kelas IIB Sungai Penuh dan 73 napi di LPKA Muara Bulian.

Sebanyak 19 orang anak binaan di Lapas kelas IIB Bungo dan LPKA Muara Bulian juga mendapatkan remisi hari raya.

"Tahun ini juga terdapat satu orang napi terorisme yang mendapat remisi hari raya Idul Fitri, napi terorisme tersebut sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," kata Aris Munandar.

Dijelaskan Aris Munandar napi terorisme yang memenuhi syarat mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan yakni napi yang sudah mendapat rekomendasi dari Densus 88 karena sudah bekerja sama. Kemudian yang bersangkutan sudah menjalani deradikalisasi atau pembinaan.

Sebanyak 2.551 orang napi yang mendapat remisi hari raya tersebut merupakan napi yang terjerat kasus terorisme, narkotika, ilegal fishing dan ilegal traficking.

Pengurangan masa tahanan yang didapatkan oleh napi tersebut bervariasi mulai 15 hari sampai dua bulan.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengulik Lebaran Ketupat, Tradisi Penting dalam Budaya Masyarakat Muslim Jawa

Mengulik Lebaran Ketupat, Tradisi Penting dalam Budaya Masyarakat Muslim Jawa

Lebaran Ketupat dilaksanakan satu minggu setelah perayaan Idul Fitri, tepatnya pada 8 Syawal.

Baca Selengkapnya
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Jambi , Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Kesehatan

Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Jambi , Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Kesehatan

Polda Jambi masih berupaya mengungkap kematian tidak wajar santri berinisial AH di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
Siap Sambut Lebaran, Intip Momen Inul Daratista Berbagi Bingkisan saat Mudik

Siap Sambut Lebaran, Intip Momen Inul Daratista Berbagi Bingkisan saat Mudik

Inul Daratista baru saja mudik ke kampung halamannya di Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Akses Jalan Nasional Jambi ke Kerinci Putus Akibat Banjir Bandang

Akses Jalan Nasional Jambi ke Kerinci Putus Akibat Banjir Bandang

Jalan nasional di Desa Pasar Tamiai lumpuh para pengendara tidak bisa melintas.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya