30 Hari bolos dan simpan narkoba, 3 polisi di Sulbar dipecat
Merdeka.com - Tiga anggota polisi bertugas di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat (Sulbar), hari ini resmi dipecat. Pemberhentiannya sebagai anggota Polri ini dihelat dalam upacara di Lapangan apel Mapolda Sulbar pagi tadi, dipimpin langsung Kapolda Sulbar, Brigjen Polisi Baharuddin Djafar.
Namun dalam upacara ini, ketiga anggota polisi ini tidak hadir dan diwakili oleh Kabag Sumda (Sumber Daya) Polda Sulbar, Kabag Min (Administrasi) dan satu Perwira Urusan Administrasi (Paur Min).
"Tiga anggota polisi yang dipecat ini dalam upacara pemecatan tadi diwakili oleh tiga pejabat Polda karena yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan lantaran saat ini ketiganya masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Masing-masing dari mereka dipecat karena disersi dan terlibat kasus narkoba," kata AKBP Mashurah, Kabid Humas Polda Sulbar yang dikonfirmasi, Selasa (9/1) siang.
Tiga polisi ini adalah pindahan dari Makassar sejak terbentuknya Polda Sulbar tahun 2016 masing-masing Brigpol Andi Makkasau (34), Bintara (BA) Itwasda Polda Sulbar, Bripka Muhammad Taufiq, (38), Bintara (BA) Polsek Tapalang Polres Mamuju dan Brigpol Mustakim (36), Bintara (BA) Polres Majene.
"Baik Andi Makkasau, Taufiq dan Mustakim, telah memenuhi persyaratan untuk dipecat karena sebelumnya sudah dilakukan tindakan disiplin dan tiga kali disidang tidak pernah hadir sehingga sidangnya in absentia, tidak ada itikad baik untuk berubah menjadi anggota Polri yang baik akhirnya keputusan sidang komisi etik, mereka akhirnya di PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata AKBP Mashurah.
Dia merinci, Andi Makkasau dipecat karena dua pelanggaran yakni melanggar pasal 7 ayat (1) PPRI Nomor 14 tahun 2011 tentang tidak melaksanakan pendidikan kejuruan intel di Pusdik Intel Soreang, Bandung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dan pasal 11 huruf (e), pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan tentang pemberhentian anggota kepolisian negara RI.
Selanjutnya, Muhammad Taufiq juga melanggar pasal 11 huruf (e) PPRI Nomor 14 tahun 2011 tentang meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut atau 662 hari kerja. Dan yang ketiga adalah Mustakim juga dipecat karena dua pelanggaran yakni pasal 11 huruf (e) PPRI Nomor 14 tahun 2011 tentang meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah selama 30 hari berturut-turut dan telah tertangkap tangan sedang menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu di Hotel Asyira, Kota Makassar.
AKBP Mashurah menambahkan, dalam upacara pemberhentian anggota Polri ini tadi pagi juga mengumumkan tujuh polisi lainnya yang tengah diproses karena pelanggaran yang diperbuatnya. Namun masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
"Tadi juga ada tujuh polisi yang harusnya dipecat tapi mereka bermohon untuk diberi kesempatan pembinaan. Jadi ke tujuh polisi ini menandatangani perjanjian apabila dalam enam bulan ke depan masih melakukan pelanggaran maka kasusnya tidak akan diproses lagi melainkan langsung dipecat," kata AKBP Mashurah.
Ke tujuh anggota ini masing-masing Briptu M Yusuf, Bripka M Syarif Damis, Bripka M Syukri, Brigpol Romiansyah, Bripka Hamka, Pripka Imam Hadi dan Brigpol Ardiansyah. Di antaranya karena kasus disersi dan narkoba.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya16 Orang Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Cara Bandar Lakukan TPPU Hasil Penjualan Narkoba
Polda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.
Baca SelengkapnyaEnam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel
Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaAmbulans Tabrak Dua Polisi Saat Bubarkan Tawuran
Kedua personel berstatus di Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Ditsamapta Kepolisian Daerah Sumbar.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaPolisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaKisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri
Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca Selengkapnya