3 tersangka karhutla dilimpahkan ke Kejati Sumsel
Merdeka.com - Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, tiga tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel, akhirnya dilimpahkan polisi ke Kejati Sumsel. Mereka merupakan tersangka karhutla dari perorangan.
Adapun ketiga tersangka yang diserahkan penyidik Polda Sumsel tersebut yakni Edwar (30), Petrus Hilam HT Purba (40), dan Marwan Tarigan (40). Mereka diduga terlibat membakar hutan seluas 700 hektar di Kabupaten Musi Banyuasin.
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Dedi Siswadi mengatakan, ketiga tersangka merupakan unsur perorangan. Pelimpahan itu juga disertai dengan sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam, cangkul, batang bibit sawit yang terbakar, tali tambang, dan satu unit ekskavator.
"Hari ini pelimpahan barang bukti berikut tiga orang tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Musi Banyuasin 2015," kata Dedi, Rabu (11/11).
Sedangkan buat persidangan perkara ini, akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin. Hal itu bertujuan buat memudahkan jalannya persidangan, lantaran tempat kejadian perkara serta sejumlah saksi berada di kabupaten itu.
"Kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sekayu dan tetap dilakukan penahanan," ujar Dedi.
Dalam perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 108 dan 109 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 92 dan 94 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
"Ketiga tersangka merupakan perorangan dengan perannya masing-masing," ucap Dedi.
Hanya saja, pelimpahan berkas dan tersangka karhutla ini menimbulkan banyak pertanyaan. Sebab, berdasarkan data diterima beberapa waktu lalu, status ketiga tersangka berasal dari korporasi, yakni PT Putra Hangtua.
Ketiga tersangka terdiri dari mandor, petani plasma, dan salah satu direksi perusahaan. Namun, saat dilimpahkan ke Kejati Sumsel, status mereka berubah menjadi perorangan.
Untuk mencari alasan perubahan tersebut, merdeka.com menghubungi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes R Djarod Padakova. Namun, setelah mengirim pesan singkat (SMS) dan beberapa kali ditelepon, Djarod tidak mengangkat. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak terkait.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaTragis 2 Siamang Kurus Kering Akibat Dipelihara Warga, BKSDA Sumsel Turun Tangan Evakuasi
Dua akor siamang dievakuasi dari rumah pemeliharanya dengan kondisi memprihatinkan
Baca SelengkapnyaKejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tinggalkan Pekerjaan di Kota Besar Pilih Pulang Kampung agar Dekat dengan Anak Istri, Kisah Pedagang Kelontong Asal Tuban Ini Bikin Haru
Pendapatannya saat ini jauh lebih sedikit tapi ia mengaku bahagia
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia
Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKelelahan Selesai sampai Dini hari, 5 Petugas KPPS di Tangsel Dibawa ke Rumah Sakit
Meski perhitungan berlangsung hingga dini hari keesokan harinya para petugas tersebut sampai saat ini dalam kondisi sehat.
Baca SelengkapnyaKesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim
Saat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca Selengkapnya