Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Terdakwa Korupsi Danau Buatan di Rokan Hilir Dituntut 5 Tahun Penjara

3 Terdakwa Korupsi Danau Buatan di Rokan Hilir Dituntut 5 Tahun Penjara Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan Danau Buatan, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir Riau, dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah dalam korupsi yang merugikan negara Rp 449 juta.

Ketiga terdakwa yaitu Siadin selaku Kepala Seksi Pramuka Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rohil, Wira Saputra selaku Direktur CV Vitra Kumala dan M Taufik selaku konsultan pengawas proyek.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir menyebutkan, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa Saidin, terdakwa Wira Saputra dan bersama Mohammad Taufik dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar salah satu JPU Mochtar Arifin di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, Selasa (13/11).

Ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. Denda dapat diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Namun jaksa tidak membebankan pengganti uang kerugian negara kepada terdakwa Saidin dan M Taufik. Kerugian dibebankan kepada terdakwa Wira Saputra sebesar Rp 449 juta.

"Satu bulan setelah putusan inkracht, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Namun, kerugian itu dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan (pleidoi). Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan. "Silakan saudara terdakwa maupun penasehat hukum menyiapkan pledoi," kata Bambang didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Yanuar Anardi.

Pembuatan Danau Buatan di dekat Jembatan Pedamaran dianggarkan dari APBD Rohil tahun 2013 sebesar Rp 7,1 miliar. Proyek itu dikerjakan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rohil.

Seharusnya, pembangunan Danau Buatan di Kompleks Pemuda Bagansiapiapi tapi dialihkan di Jembatan Pedamaran. Dalan pengerjaannya, proyek tak sesuai spesifikasi dan anggaran telah dicairkan 100 persen.

Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan penyimpangan pelaksanaan proyek. Kerugian negara yang ditimbulkan atas penyimpangan itu sebesar Rp 449 juta lebih.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya