Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Modus operandi perusahaan tambang yang diendus BPK

3 Modus operandi perusahaan tambang yang diendus BPK Ilustrasi Explorasi Tambang. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan 26 perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan hutan secara ilegal. Perusahaan yang dilaporkan ke Bareskrim ini rupanya punya modus operandi sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 90,6 miliar dan USD 38 ribu.

Modus pertama, para perusahaan tambang menggunakan Izin Usaha Tambang (IUT) yang dikeluarkan secara ilegal. Setidaknya ada 22 perusahaan yang diduga melakukan praktik ini.

"Ini bentuk kesalahan mekanisme peraturan perundang-undangan. Jenis pemeriksaan itu menurut UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 38 menyebutkan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan harus berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan, tapi ini tidak. Pasal 50 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan eksplorasi eksploitasi tambang di kawasan hutan," tegas Anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/2).

Modus kedua yang sering dilakukan perusahaan adalah pemberian izin pemanfaatkan kayu dan land clearing kawasan hutan produksi untuk perkebunan sawit.

"Jadi banyak tambang tanpa izin melakukan pelepasan kawasan sebanyak 4 perusahaan. Dalam modus ini pemberian izin pelepasan kawasan (IPK) hutan tanpa itu melanggar SK menteri kehutanan. Jadi tidak izin sama sekali," lanjut Ali.

Modus ketiga adalah kesalahan prosedural. Misalnya soal penerbitan surat keterangan sahnya kayu bulat.

"Bentuk kesalahan penerbitan surat keterangan sahnya kayu bulat atas sebanyak 119 ribu kubik. Senilai Rp 58,1 miliar tidak sah, maka memiliki potensi kerugian negara," tutupnya.

Selain itu, Ali memberikan beberapa inisial perusahaan yang melakukan praktik ilegal tersebut. Untuk modus pertama PT KBI, FPI, CKA di Kota Waringin; PT GST, ZI di Kalimantan Tengah serta KE dan AT.

Modus kedua dilakukan PT MPI, CP. UD. Sedangkan modus ketiga kebanyakan dilakukan perusahaan tambang seperti di Halmahera timur.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka

Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun

Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun

Bea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Tekstil Kompak Dukung Aturan Pembatasan Barang Impor, Ini Alasannya

Pengusaha Tekstil Kompak Dukung Aturan Pembatasan Barang Impor, Ini Alasannya

Aturan ini memberikan kesempatan industri TPT domestik untuk bangkit dan bersaing dengan produk impor legal.

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya