3 Modus operandi perusahaan tambang yang diendus BPK
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan 26 perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan hutan secara ilegal. Perusahaan yang dilaporkan ke Bareskrim ini rupanya punya modus operandi sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 90,6 miliar dan USD 38 ribu.
Modus pertama, para perusahaan tambang menggunakan Izin Usaha Tambang (IUT) yang dikeluarkan secara ilegal. Setidaknya ada 22 perusahaan yang diduga melakukan praktik ini.
"Ini bentuk kesalahan mekanisme peraturan perundang-undangan. Jenis pemeriksaan itu menurut UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 38 menyebutkan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan harus berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan, tapi ini tidak. Pasal 50 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan eksplorasi eksploitasi tambang di kawasan hutan," tegas Anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/2).
Modus kedua yang sering dilakukan perusahaan adalah pemberian izin pemanfaatkan kayu dan land clearing kawasan hutan produksi untuk perkebunan sawit.
"Jadi banyak tambang tanpa izin melakukan pelepasan kawasan sebanyak 4 perusahaan. Dalam modus ini pemberian izin pelepasan kawasan (IPK) hutan tanpa itu melanggar SK menteri kehutanan. Jadi tidak izin sama sekali," lanjut Ali.
Modus ketiga adalah kesalahan prosedural. Misalnya soal penerbitan surat keterangan sahnya kayu bulat.
"Bentuk kesalahan penerbitan surat keterangan sahnya kayu bulat atas sebanyak 119 ribu kubik. Senilai Rp 58,1 miliar tidak sah, maka memiliki potensi kerugian negara," tutupnya.
Selain itu, Ali memberikan beberapa inisial perusahaan yang melakukan praktik ilegal tersebut. Untuk modus pertama PT KBI, FPI, CKA di Kota Waringin; PT GST, ZI di Kalimantan Tengah serta KE dan AT.
Modus kedua dilakukan PT MPI, CP. UD. Sedangkan modus ketiga kebanyakan dilakukan perusahaan tambang seperti di Halmahera timur.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.
Baca SelengkapnyaBegini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun
Bea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPerusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Tekstil Kompak Dukung Aturan Pembatasan Barang Impor, Ini Alasannya
Aturan ini memberikan kesempatan industri TPT domestik untuk bangkit dan bersaing dengan produk impor legal.
Baca SelengkapnyaJaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPeredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaKejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca Selengkapnya