Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

28 Warga dan 1 korporasi jadi tersangka pembakaran hutan di Riau

28 Warga dan 1 korporasi jadi tersangka pembakaran hutan di Riau Kebakaran hutan di Riau. ©AFP PHOTO

Merdeka.com - Jajaran Polda Riau menetapkan 29 tersangka kebakaran lahan dan hutan (Karlahut), 1 di antaranya korporasi yakni PT Langgam Inti Hibrindo yang beroperasi di kabupaten Pelalawan, Riau.

"Ada 28 warga sebagai tersangka karlahut dan 1 korporasi yakni PT LIH," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada merdeka.com, Senin (31/8) di ruang kerjanya.

Dijelaskan Guntur, penetapan tersangka tersebut dilakukan masing-masing Polres di Riau. Khusus untuk PT LIH ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus di bawah komando Kombes Pol Arif Rahman Hakim.

Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ada 4 tersangka yang masing-masing diduga membakar lahan dengan jumlah berbeda yakni, Ma (38 tahun) seluas 20 hektare (ha), Sa (55 tahun) seluas 1 Ha, Am (42 tahun) seluas 1 Ha dan Zu (36 tahun), seluas setengah Ha. Semuanya, merupakan petani.

Di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ada 4 tersangka antara lain, AS (45 tahun). Tersangka ini diduga mengambil kayu yang sudah terbakar di areal lain lalu menggunakannya untuk membakar kayu yang sudah terkumpul dari imas tumbang. Tersangka lain yakni, Su (50 tahun) diduga membakar lahan seluas 1 Ha, Sap (65 tahun) seluas setengah Ha dan DY (40 tahun) seluas setengah Ha.

Sedangkan di kabupaten Rokan Hulu, ada satu orang tersangka yang masih dikejar polisi. Tersangka tersebut diduga membakar lahan milik warga inisial Sit.

Di kabupaten Rokan Hilir, polisi menetapkan 4 orang petani sebagai tersangka yakni Jum (55 tahun), ES, HJP (47 tahun) dan SS (23 tahun).

Di kabupaten Siak, polisi menetapkan 4 orang petani sebagai tersangka, yakni Mis (23 tahun) luas lahan dibakar 1 hektar, Bak (28 tahun) luas lahan 1,4 hektar, TI (65 tahun) luas lahan 1 hektar, An (34) luas lahan setengah hektar.

Di kabupaten Pelalawan, polisi menetapkan 6 orang petani sebagai tersangka, di antaranya inisial Tu, ER, Sa, PS. Dan seorang warga inisial CS bersama seorang temannya membakar lahan 5 hektare.

Di kabupaten Bengkalis, polisi menetapkan 3 orang warga sebagai tersangka, yakni HS (34 tahun) luas lahan dibakar setengah hektare areal HTI PT RAL, EH (38 tahun) luas lahan dibakar 2 hektar. Dan Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishub Bengkalis inisial HP (56), luas lahan yang dibakar 1 hektar.

Di kotamadya Dumai, polisi menetapkan 2 orang tersangka yaitu inisial SWS (47 tahun) seorang petani, dan SEN, 31 AGU 2015 (50 tahun) seorang Ibu rumah tangga dengan lahan yang dibakar 1 hektare.

Sedangkan kabupaten Kepulauan Meranti ditetapkan satu orang warga sebagai tersangka yakni inisial Mul (43 tahun), luas lahan dibakar 1 hektare.

"Untuk PT LIH dijerat pasal 98 ayat 1 juncto pasal 99 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena diduga membakar lahan seluas 533 Hektare," terang Guntur.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar

Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar

. Keberadaan UU itu nantinya akan memberikan ketegasan pada tanah atau hutan adat tersebut agar tak berpindah tangan ke pihak-pihak yang pada akhirnya merugikan

Baca Selengkapnya
Barisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Barisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Pemuda memiliki peran penting pembangunan bangsa dan negara

Baca Selengkapnya
Asyiknya Berkemah di Bukit Kanaga Cikijing, Pemandangan Kabut dan Hutan Pinusnya Bikin Nagih

Asyiknya Berkemah di Bukit Kanaga Cikijing, Pemandangan Kabut dan Hutan Pinusnya Bikin Nagih

Bukit ini berada di atas ketinggian, dengan hamparan pohon pinus yang berjajar rapi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Suara Orang Rimba Menyambut Pemilu: Berharap Kesejahteraan dan Perhatian

Suara Orang Rimba Menyambut Pemilu: Berharap Kesejahteraan dan Perhatian

Suara Orang Rimba Menyambut Pemilu: Berharap Kesejahteraan dan Perhatian

Baca Selengkapnya
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Mencicipi Kipang Kacang, Kudapan Asli Pariaman yang Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda

Mencicipi Kipang Kacang, Kudapan Asli Pariaman yang Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda

Kudapan dari Pariaman ini terbuat dari kacang tanah yang dicampur dengan gula aren dan kerap dijadikan oleh-oleh.

Baca Selengkapnya
Momen Ribuan Warga Blitar Naik Kereta Menuju Sumatra, Diminta Pindah dari Pulau Jawa dengan Iming-iming Lahan Pertanian Luas

Momen Ribuan Warga Blitar Naik Kereta Menuju Sumatra, Diminta Pindah dari Pulau Jawa dengan Iming-iming Lahan Pertanian Luas

Minimnya lapangan pekerjaan dan upah buruh yang rendah membuat warga Blitar rela meninggalkan kampung halamannya

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya