251 Napi di Jabar diusulkan dapat remisi Natal
Merdeka.com - Kemenkum HAM Jabar mengusulkan 251 narapidana yang ada di Lapas dan Rutan di Jabar mendapatkan remisi Natal 2015. Yang diberi remisi merupakan napi perkara pidana umum dan khusus. Saat ini ada 13.206 total narapidana, yang tersandung kasus hukum di 31 Lapas dan Rutan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Agus Toyib mengatakan, jumlah tersebut merupakan penerima remisi khusus kategori satu yakni narapidana yang menjalani masa sisa hukuman setelah menerima masa potongan tahanan.
"Dari 13.206 total ada 251 yang diusulkan mendapatkan remisi," kata dia, Selasa (15/12).
Tak cuma itu, dia juga mengatakan, pada Natal kali ini, ada 16 narapidana yang bisa menghirup udara bebas. Mereka mendapatkan remisi khusus dua. Setelah dijumlah, masa binaan mereka habis.
"Ada 16 narapidana yang diusulkan bebas karena habis masa hukumannya," terangnya.
Dia melanjutkan, tahap pemberian remisi tersebut berdasarkan PP Nomor 28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga Binaan Kemasyarakatan. Untuk pidana umum itu minimal menjalani hukuman 6 bulan penjara baru bisa mengajukan remisi.
Meski demikian, syarat penerimaan remisi, saat ini berubah berdasarkan PP nomor 99/2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Masyarakat.
PP itu menjelaskan terpidana bisa mengajukan apabila sudah membayar denda dan uang pengganti. "Itu memang dikhususkan untuk narapidana khusus seperti korupsi dan sebagainya. Tapi dengan pidana lain dalam PP baru itu sama saja," ungkapnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaBeri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca Selengkapnya24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Natal & Tahun Baru, Kopral Bagyo Sambil Tersenyum Ucapkan Selamat Pada Kasad 'Selamat Natal Opung Maruli'
Ucapan spesial dari Kopral Bagyo untuk Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Baca Selengkapnya1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaHendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca Selengkapnya40 Ucapan Selamat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Berisi tentang Harapan Keren!
Ucapan selamat natal 2023 dan tahun baru 2024 menjadi hal spesial yang banyak dinantikan oleh masyarakat di penghujung tahun.
Baca SelengkapnyaRibuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaJadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!
Hari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!
Baca Selengkapnya