25 Mobil Pakai Sirine dan Strobo Ditilang Polisi Per Hari Selama Operasi Patuh Jaya
Merdeka.com - 15 Ribu pengendara mobil ditilang anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selema sepekan melakukan Operasi Patuh Jaya 2020. Sementara 28 ribu pengendara mobil diberikan sanksi teguran.
"Sampai dengan hari ini, hari ketujuh itu sudah 43.000 tindakan yang kita lakukan. Terdiri dari 15 ribu penindakan tilang, dan 28 ribu itu penindakan dengan teguran. Artinya teguran itu tindakan ya karena itu represif yudisisil. Dan ini juga pelanggaran yang terbanyak yang kita tindak adalah pelanggaran melawan arus dan pelanggaran di jalur busway," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (30/7).
Sambodo mengatakan, ada lima hal disoroti petugas polisi selama melakukan Operasi Patuh Jaya tersebut. Salah satunya pengendara mobil memakai sirine dan lampu strobo.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Mengapa Dishub Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Kenapa ban motor retak samping? Retakan pada dinding samping ban menandakan proses penuaan ban Anda, yang juga disebabkan oleh paparan sinar matahari dan ozon. Faktor lain yang mungkin menyebabkan retakan ini adalah pembersihan dinding samping ban.
-
Apa saja aturan pemasangan bendera di mobil? 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
Kendaraan memakai sirine dan strobo mendominasi melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut.
"Yaitu pelanggaran lawan arus, termasuk pelanggaran di jalur busway dan juga stop line. Pelanggaran kemudian tidak menggunakan helm, pelanggaran untuk menggunakan strobo atau sirine yang tidak sesuai ketentuan, serta pelanggaran bahu jalan. Dan untuk penindakan terhadap sirene atau strobo itu kita sudah lakukan tindakan cukup banyak. Kendaraan yang berplat hitam itu sehari kita tindak. Sehari bisa sampai 25 kendaraan, kita tilang," ujar dia.
Sambodo menguraikan, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut rotator atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Sambodo kembali mengingatkan kendaraaan berplat hitam untuk tidak menggunakan rotator atau sirine.
"Kendaraan-kendaraan mana saja yang mendapatkan prioritas jalan itu sudah diatur. Intinya semua kendaraan berplat hitam itu tidak boleh (pakai rotator). Hanya kendaraan dinas itu platnya terlihat, itu ada kan TNI dan Polri juga itu jelas platnya," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Razia penggunaan lampu strobo di jalan sebagai bentuk pengawasan baru dalam Operasi Patuh Jaya.
Baca SelengkapnyaPemasangan kaca film menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolisi mengingatkan pengendara mobil memahami aturan pemakaian lampu sorot agar tidak mengganggu pengendara lain.
Baca SelengkapnyaAturan ini terbit setelah mendapatkan kritik dari seniman Sujiwo Tejo.
Baca SelengkapnyaEddy menjelaskan dalam operasi kali ini, petugas akan mengawasi 14 jenis pelanggaran lalu lintas untuk ditindak petugas.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca SelengkapnyaKorp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama TNI dan Dishub mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024.
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari.
Baca SelengkapnyaPada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Baca Selengkapnya