23 Penjudi poker ditangkap, 6 jadi tersangka
Merdeka.com - Meski sudah dinyatakan sebagai judi dan sebelas orang pelaku dihukum penjara 4 bulan 10 hari, namun permainan poker online via jejaring sosial Facebook masih saja terjadi. 23 Orang diamankan dari Bravo Net, Kompleks Asia Mega Mas, Blok DD, Medan Area pada Jumat (14/9).
Ke-23 orang ini diamankan petugas Unit Judi Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut. Selain para pemain dan operator warnet, polisi juga mengamankan 30 unit PC, alat hitung, alat tulis, tiga buku catatan penjualan, catatan penjualan chip, catatan email poker, dua bon chip, 5 nomor perdana kartu Facebook, 2 kartu seluler, 7 catatan jual-beli chip, dan 6 catatan email game poker.
"Warnet Bravo Net digerebek setelah kita mendapat informasi masyarakat mengenai adanya perjudian online berkedok game poker di lokasi itu. Informasi itu kita kembangkan dan beberapa hari diselidiki. Akhirnya ditemukan bukti kuat lokasi tersebut memang dijadikan tempat perjudian," kata Kanit Judi Subdit III Reskrimum Kompol Saptono, Jumat (14/9).
Saptono memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, enam dari 23 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya masing-masing Wilter Halim alias Mata (36), kasir merangkap operator; Hendro (karyawan); serta Rufiranto, Suharli, Jhon dan A Kiat alias Sucipto, yang bertugas menjual chip.
"Sisanya akan diperiksa secara intensif guna mengetahui keterlibatan masing-masing. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana," ujarnya.
Jumlah tersangka diperkirakan akan bertambah. Pasalnya, polisi masih memburu pemilik warnet. "Ke-23 orang yang diamankan ini belum mau menyebutkan, tapi kita akan terus mengejarnya," tambah Saptono.
Seorang tersangka Wilter Halim alias Mata mengaku baru empat hari bekerja di Bravo Net. "Soal cara mainnya, saya tidak tahu karena hanya bertugas sebagai kasir," kilah pria berkacamata dan bertato di lengan kanan ini.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Bravo Net sudah beroperasi empat bulan. Omzet mereka dari praktik perjudian itu diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per hari.
Perjudian online ini terjadi karena para pemain melakukan jual beli chip yang dimainkannya di dunia maya. Pemain membeli chip dari operator atau karyawan Bravo Net dengan uang tunai. Jika menang, dia dapat menjual chip itu kembali.
Praktik serupa pernah dibongkar Polda Sumut di Warnet Superner, yang juga ada di kawasan Asia Mega Mas, beberapa waktu lalu. Hakim PN Medan menyatakan sebelas pelaku, yang terdiri dari kasir, operator, dan pemain, bersalah melakukan perjudian. Mereka dihukum penjara 4 bulan 10 hari.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap
Polres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaKapolri Beberkan Kasus Judi Online Menonjol Sepanjang 2023, Rekening Diblokir Tembus 1.229
Ribuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Bola SBOTOP Segera Disidang, 4 Tersangka & Barang Bukti akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
hasil penelusuran terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi yang beroperasion sejak Januari-November 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
Baca SelengkapnyaPromosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi
Dalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca SelengkapnyaKebut Pemberantasan Judi Online, Satgas Khusus Bentukan Jokowi Mulai Bekerja Pekan Depan
Satgas terpadu diharapkan dapat mempertajam koordinasi kementerian/lembaga dalam memberantas keberadaan judi online.
Baca SelengkapnyaKominfo Blokir Judi Slot yang Perputaran Uangnya Rp 2,2 Triliun
Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo blokir 846.047 konten perjudian online.
Baca SelengkapnyaRp80 Juta Ludes karena Judi Online, Anak Muda ini Sukses Jualan Colenak Bisa Buka Banyak Cabang Penghasilan Sehari Jutaan
Pernah bangkrut akibat judi online, pemuda ini kini bangkit berjualan colenak dan sudah memiliki banyak cabang.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Yogyakarta Tertibkan Pengamen yang Langgar Aturan, Sehari Ngamen Dapat Rp510 Ribu
Saat diamankan, pengamen tersebut membawa uang yang cukup banyak
Baca Selengkapnya