21.632 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan di Mapolda Sumut
Merdeka.com - Polisi dan Bank Indonesia memusnakan 21.632 lembar uang palsu. Seluruhnya dibakar di Mapolda Sumut, Rabu (14/8). Uang palsu yang dimusnahkan merupakan hasil temuan sejak 2013 hingga 2018. Nominalnya mulai 2.000 hingga 100.000. Jika dijumlahkan, angkanya menjadi 1.503.917.000.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumut, Wiwik Sisto Hidayat, memaparkan bahwa 21.632 lembar uang palsu yang dimusnahkan terdiri dari 8.974 lembar nominal 100.000, 11.850 lembar 50.000, dan 636 lembar 20.000. “Selain itu terdapat 88 lembar nominal 10.000, 83 lembar 5.000, dan 1 lembar 2.000," ujar Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumut, Wiwik Sisto Hidayat, di Mapolda Sumut, Rabu (14/8)
Dia menyatakan, uang palsu itu berasal setoran masyrakat ke perbankan. Temuan kemudian diserahkan Bank Indonesia.
Selanjutnya Bank Indoesia melimpahkannya ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumut. “Untuk diamankan sementara, sebelum dilakukan pemusnahan," ujar Wiwik.
Seluruh uang palsu yang dimusnahkan dipastikan telah melewati penelitian keaslian atas uang rupiah di laboratorium Bank indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC). Pemusnahan juga telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I-A Nomor 01/PEN. PlD/P MUS/2019/PN. MEDAN, tanggal 1 Maret 2019.
Sementara Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, menyatakan pihaknya terus memerangi peredaran uang palsu. Sejumlah kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dia menyatakan, pada periofe 2017-2019 Polda Sumut menangani 27 kasus peredaran uang palsu. “Penyelesaiannya 24 perkara dan 3 kasus masih dalam tahap penyidikan," jelas Agus.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaProduksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaCamat di Sumsel Dipergoki Konsumsi Sabu, Digerebek Setelah Kurir Narkoba Keluar dari Ruang Kerja
Seorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaDijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini
Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca Selengkapnya