21 Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Bogor, Sabu dan Ganja Disita

Rabu, 8 Februari 2023 01:00 Reporter : Rasyid Ali
21 Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Bogor, Sabu dan Ganja Disita Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polresta Bogor Kota menangkap 21 tersangka pengedar narkoba dalam sebulan terakhir. Sebelas orang di antaranya diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, selain ke-11 pengedar sabu-sabu, pihaknya menetapkan lima tersangka pengedar obat keras dan psikotropika.

"Untuk tembakau sintesis dan juga ganja ada lima orang yang kita amankan," kata Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (7/2).

2 dari 2 halaman

Bismo mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 kilogram ganja, 2 kilogram tembakau sintetis dan 150 gram sabu. Kemudian 2.894 butir obat keras.

Para tersangka ini dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

"Dan untuk obat keras Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," tutup Bismo. [yan]

Baca juga:
Polisi Bongkar Kasus Rumah Produksi Pil Ekstasi di Johar Baru
Begini Cara Pembuatan Pil Ekstasi Rumahan di Johar Baru
Polisi Tangkap Pemasok Sabu di Wamena, Pelaku Asal Sumbar
Polda Aceh Temukan Ladang Ganja di Tiga Lokasi, Satu Orang Ditangkap
Tiga Kurir Sabu Divonis Hukuman Mati
Banding Ditolak, Polisi Jual Sabu ke Hakim Dihukum 10 Tahun Penjara

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini