20 Negara hadiri konferensi internasional tentang fatwa
Merdeka.com - Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Internasional tentang Fatwa Tahun 2012 yang akan diselenggarakan di Jakarta, 24 -26 Desember 2012.
"Kegiatan itu merupakan kerja sama antara Kementerian Agama dengan Rabithah Alam Islami (The Muslim World League)," kata Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat, di Jakarta, Rabu (19/12).
Bahrul menjelaskan, konferensi yang mengangkat tema Fatwa and Social Change (Fatwa dan Perubahan Sosial) itu akan diikuti oleh 300 peserta dari 20 negara (Brunei Darussalam, Papua Nugini, Jepang, Taiwan, China, Korea Selatan, Rusia, Kamboja, Vietnam, Singapore, Malaysia.
Kemudian, Serbia, Turki, Inggris, Arab Saudi, Jordania, Laos, Thailand, Filipina, dan Timor Leste yang terdiri atas para menteri agama, kalangan profesional, akademisi, dan praktisi di bidang fatwa, dan praktisi media.
Bahrul menegaskan, penyelenggaraan konferensi ini dilatarbelakangi oleh beberapa pokok pikiran berikut, antara lain bahwa Dunia Islam saat ini sedang menghadapi berbagai masalah keagamaan kontemporer yang status hukumnya belum didefinisikan dan dikonfirmasi, baik dalam Alquran atau Sunnah.
Beberapa di antaranya bahkan sangat sensitif dan kontroversial bagi umat Islam sendiri. Fenomena ini tentu saja sangat bermasalah bagi umat Islam karena dapat menimbulkan keraguan dan mengganggu pelaksanaan hukum Islam.
"Untuk mengurangi masalah ini, diperlukan upaya merumuskan kembali hukum Islam dan itu bisa dilakukan melalui mekanisme fatwa," jelasnya.
Fatwa merupakan produk hukum yang bersumber dari hasil penafsiran terhadap Alquran dan hadis yang berkaitan dengan cara hidup Islami.
"Fatwa terbukti efektif dalam memberikan bimbingan dan kepastian hukum bagi umat Islam untuk menghadapi isu-isu agama yang belum jelas. Hal ini menunjukkan bagaimana fatwa mempunyai posisi penting dalam kehidupan beragama umat Islam," kata Bahrul.
Kebutuhan fatwa muncul, lanjut dia, misalnya ketika ada perbedaan pandangan dan kebingungan yang terkait dengan isu-isu agama Islam. Fatwa berperan penting sebagai media mendialogkan doktrin Islam dengan berbagai peristiwa dalam kehidupan sehari-hari muslim.
"Fatwa berkontribusi untuk menjadikan Islam sebagai bagian dari atau bahkan terintegrasi dengan transformasi sosio-politik kehidupan kaum muslim," ujarnya.
Selain itu, kualitas fatwa harus selalu dijaga. Dalam konteks ini, para ahli, akademisi, dan praktisi di seluruh dunia hukum Islam wajib untuk terus meningkatkan kompetensi mereka dalam memproduksi fatwa.
Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah melalui pertukaran informasi mengenai metodologi dan obyek fatwa, misalnya melalui konferensi internasional tentang fatwa.
"Melalui konferensi ini, diharapkan bisa terbentuk sebuah badan fatwa internasional yang mampu memberikan solusi terhadap kebutuhan hukum masyarakat Muslim dunia. Dan, berbarengan dengan pembukaan konferensi internasional ini, akan diluncurkan Islamic Media Website, sebagai bentuk tindak lanjut hasil rekomendasi Konferensi Media Islam Internasional kedua pada Desember tahun lalu di Jakarta," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965
Konvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial.
Baca Selengkapnya23 Januari 1912 Konvensi Opium Internasional Pertama Ditandatangani, Ini Tujuannya
Konvensi ini melibatkan kerja sama antarnegara untuk menghentikan produksi opium secara ilegal.
Baca SelengkapnyaBegini Potret Naskah Proklamasi Berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) Tahun 1949, Pemberontakan Bersejarah Pasca Kemerdekaan
Naskah proklamasi berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) Tahun 1949 menjadi saksi bisu pemberontakan pasca kemerdekaan Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Disetujui Baznas, Elite Gerindra Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Modern Lewat Pembentukan LAZ
Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia telah menyetujui permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ skala nasional
Baca SelengkapnyaSosok Tolchah Hasan Inisiator Pembentukan BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia, Guru Besar yang Merakyat
Ia adalah ulama, tokoh pendidikan, pegiat organisasi, dan juga tokoh pemerintahan
Baca SelengkapnyaKetum Tegaskan Muhammadiyah Netral Terkait Hak Angket Kecurangan Pemilu
Menurut dia, pandangan Muhammadiyah sebagai organisasi terhadap Indonesia masih sama yaitu netral dan independen dari kekuatan politik.
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H Digelar Hari Ini, Begini Tahapannya
Sidang Isbat adalah salah satu cara yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama untuk penentuan awal Ramadan, Idulfitri, Iduladha.
Baca Selengkapnya9 Agustus Peringati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, Ini Sejarahnya
Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan kebutuhan masyarakat adat di dunia.
Baca SelengkapnyaHari Istiqlal 22 Februari: Memaknai Sejarah dan Nilai Persatuan
Setiap tanggal 22 Februari 2024, Indonesia memperingati Hari Istiqlal.
Baca Selengkapnya