2 Tersangka Kasus KSP Indosurya Bebas karena Masa Tahanan Habis, Perkara Tetap Lanjut
Merdeka.com - Dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan), karena masa tahanan mereka telah habis. Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga mengembalikan berkas perkara yang telah dilimpahkan Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6).
Kedua tersangka yang dibebaskan dari tahanan yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Head Admin, June Indria. Sementara seorang tersangka lainnya, Suwito Ayub yang merupakan Manajer Direktur Koperasi masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga kabur ke luar negeri dan Polri tengah memproses pengajuan red notice atas namanya.
Berkas Perkara Belum Dikembalikan
Whisnu memastikan perkara kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya Ciptatetap berlanjut.
"Perkara tetap lanjut ya," kata Whisnu.
Terkait berkas perkara kasus ini belum dikembalikan ke penyidik. Adapun lamanya proses perampungan berkas hingga melebihi batas waktu tahanan, diduga ada kendala di pihak jaksa.
"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," ujarnya.
Respons Kejaksaan Agung
Dikonfirmasi terpisah, pihak Kejagung juga membenarkan bahwa terkait berkas ketiga tersangka di mana satu masih buron dalam perkara ini belum P21 atau lengkap.
"Yang saya tahu perkara itu belum P21, kendalanya ya penyidik belum bisa memenuhi P19 dari jaksa penuntut umum," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.
Karena berkas yang belum lengkap, lanjut Ketut, maka proses tahap dua pelimpahan baik tersangka maupun barang bukti masih belum bisa dilakukan.
"Sehingga belum bisa dilimpahkan tahap 2 ke JPU," tuturnya.
Tiga Tersangka
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya Cipta sebagai tersangka atad kasus dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kasus tersebut pun menjadi sorotan publik setelah Indosurya mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang
Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaBuruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaKelelahan hingga Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Anggota KPPS di Garut Meninggal
Seorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tragis 2 Siamang Kurus Kering Akibat Dipelihara Warga, BKSDA Sumsel Turun Tangan Evakuasi
Dua akor siamang dievakuasi dari rumah pemeliharanya dengan kondisi memprihatinkan
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaPenyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca Selengkapnya95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi
Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca Selengkapnya