2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung: JPU Harus Kasasi

Sabtu, 18 Maret 2023 14:10 Reporter : Bachtiarudin Alam
2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung: JPU Harus Kasasi Polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis ringan dan bebas. ©Juni Kriswanto/AFP

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) harus mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan. Dua orang yang divonis bebas yakni mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus kasasi," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3).

Bambang dan Wahyu divonis bebas lantaran dinilai tidak cukup bukti untuk menghukum keduanya. Menurut hakim, unsur kealpaan terdakwa dalam dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

2 dari 2 halaman

Sementara untuk tiga terdakwa lain divonis ringan dalam perkara ini. Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara; Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara; dan terdakwa Suko Sutrisno, petugas keamanan Kanjuruhan, divonis 1 tahun penjara.

Ketut mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan sikap atas putusan terhadap ketiganya. Mereka karena akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim dengan menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari.

“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ucapnya.

Sekadar informasi Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.

Baca juga:
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Komnas HAM Dorong JPU Tempuh Kasasi
Sidang Etik Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Tunggu Putusan Inkrah
Bikin Keluarga Korban Terkoyak, Ini Hasil Sidang Vonis 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Catatan Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Vonis Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini