2 Terdakwa teror Aceh diancam hukuman mati
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dakwaan terhadap dua orang pelaku teroris Aceh, Usria dan Sulaiman. Kedua orang ini diduga terlibat membantu penembakan misterius menjelang pelaksanaan Pilkada Aceh.
"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," ujar JPU, Suroyo, di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Senin (24/9).
Suroyo mengatakan, Usria dan Sulaiman didakwa dengan menggunakan Pasal 15 merujuk Pasal 6, 7 dan 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris.
Selain itu, Suroyo menjelaskan, Usria terlibat dalam penembakan di Aceh Jaya pada 4 Desember 2011. Dalam peristiwa itu, Usria berperan sebagai sopir.
"Dia berperan sebagai sopir karena tidak mau menembak. Alasan dia takut," kata Suroyo.
Sedangkan peran Sulaiman, kata Suroyo, hanya sebatas mengetahui adanya rencana penembakan itu. "Dia tidak ikut serta karena sakit. Tetapi, dia tidak melaporkan ke polisi," terangnya.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kartim, dua terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengganti kuasa hukum. Mereka beralasan agar kuasa hukumnya berasal dari keluarga.
Permintaan itu lantas ditolak oleh Hakim Kartim. "Sebaiknya digabung saja dengan yang sudah ada," kata Hakim Kartim.
Persidangan ini akan dilanjutkan minggu depan. "Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 1 Oktober 2012, dengan agenda pembacaan eksepsi," kata Hakim Kartim menutup sidang.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan warga Aceh mengenang bencana gempa dan tsunami Aceh 19 tahun silam. Semua larut memanjatkan doa dan zikir.
Baca SelengkapnyaKedatangan SBY dalam kegiatan bertajuk "Saweu Aceh" ini ikut didampingi langsung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca SelengkapnyaSalah satu suku yang mendiami daerah Aceh ini sampai sekarang masih misterius keberadaannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang telak di Provinsi Aceh.
Baca SelengkapnyaWilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.
Baca SelengkapnyaKaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca SelengkapnyaSebuah pedesaan di Aceh Tamiang sudah tak lagi dihuni warganya akibat gangguan mahluk halus.
Baca SelengkapnyaMuhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca Selengkapnya