Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Dihukum 12 Tahun Penjara

2 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Dihukum 12 Tahun Penjara Sidang perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. ©2021 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Dua terdakwa korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifudin dinyatakan bersalah. Mereka masing-masing dihukum 12 tahun penjara.

Eddy merupakan mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Sementara Syarifudin merupakan Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (19/11).

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga harus membayar denda masing-masing Rp500 juta. Bila tak dibayar harus diganti dengan pidana 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga memutuskan terdakwa Eddy Hermanto harus mengganti kerugian negara sebanyak Rp218 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi dia dipenjara selama satu bulan.

Sementara itu, Syarifudin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,65 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi dia dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.

Hakim menilai putusan itu karena kedua terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan tidak bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran pembangunan. Hal itu menjadi pertimbangan pemberatan atas kesalahannya. "Hal yang meringankan adalah terdakwa tak pernah ditahan dalam kasus lain," kata Sahlan.

Putusan majelis hakim dalam perkara ini 7 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar mereka dihukum 19 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa kompak mengajukan banding. Mereka juga menyampaikan permintaan maaf jika ada pihak lain yang keberatan dengan pengajuan banding tersebut. "Kami akan ajukan banding," ucap Eddy.Awal tahun ini penyidik menetapkan sejumlah tersangka, yakni Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya periode 2015-2018 Eddy Hermanto, Divisi Lelang Pembangunan Syarifudin, serta dua orang pihak ketiga Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.

Kemudian, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.

Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Kepala BPKAS Sumsel Laonma PL Tobing, dan Bendahara Pembangunan Mudai Madang.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Buah Eddy Hiariej Ancam Polisikan Helmut Hermawan Gara-Gara Tak Hadiri Sidang Gugatan
Anak Buah Eddy Hiariej Ancam Polisikan Helmut Hermawan Gara-Gara Tak Hadiri Sidang Gugatan

Sidang perkara itu telah digelar dua kali oleh PN Jakarta Utara, yakni pada 26 Februari 2023 dan ditunda hingga Senin 4 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Edy Rahmayadi Berang PRT-nya Kena Serangan Fajar Rp200 Ribu
Edy Rahmayadi Berang PRT-nya Kena Serangan Fajar Rp200 Ribu

Edy Rahmayadi menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 042, Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (14/2).

Baca Selengkapnya
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya