Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Terdakwa kasus e-KTP divonis 7 & 5 tahun bui dan 'dimiskinkan'

2 Terdakwa kasus e-KTP divonis 7 & 5 tahun bui dan 'dimiskinkan' Sidang kasus e-KTP di Tipikor. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto divonis 7 tahun penjara. Keduanya dianggap sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek dengan nilai kontrak Rp 5,9 triliun.

"Menjatuhkan putusan pidana penjara terdakwa I (Irman) 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata John Halasan Butarbutar saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

"Menjatuhkan putusan penjara terdakwa II (Sugiharto) selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK sebelumnya, hanya berbeda pada denda keduanya. Irman dituntut tujuh tahun penjara dan Sugiharto dituntut lima tahun penjara, keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan membayar uang ganti rugi akibat perbuatannya.

Mengenai pidana tambahan, majelis hakim pun sependapat dengan tuntutan jaksa yang mewajibkan keduanya mengganti kerugian negara.

"Pidana penjara dan denda serta tambahan berupa ganti atau kembalikan kerugian negara adalah tepat dan harus dikenakan kepada para terdakwa," kata John.

Keduanya juga 'dimiskinkan', karena Irman diwajibkan membayar USD 273.700, Rp 2 miliar, dan SGD 6.000, apabila jumlah uang yang ditentukan tidak mampu dibayar satu bulan setelah status hukum berkekuatan tetap maka aset miliknya akan disita sesuai dengan jumlah yang diwajibkan. Jika aset miliknya tidak terpenuhi dari jumlah uang yang diwajibkan, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri itu diharuskan jalani pidana penjara selama dua tahun.

Untuk Sugiharto, diwajibkan membayar pidana tambahan Rp 500 juta. Sama halnya dengan Irman, aset mantan pejabat pembuat komitmen itu akan disita jika tidak mampu membayar uang uang sudah ditentukan. Jika aset tidak mencukupi, maka Sugiharto diwajibkan jalani pidana penjara 1 tahun.

Pertimbangan majelis hakim dalam vonis tersebut didasari dengan dua hal, yang yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa adalah dampak perbuatan keduanya masih dirasakan hingga saat ini dengan masih banyak masyarakat Indonesia belum memiliki e-KTP.

"Bertentangan dengan upaya pemerintah pada pemberantas korupsi, merugikan negara dan masyarakat pada umumnya e-KTP program penting dan strategis, perbuatan masif, dan merugikan keuangan negara," imbuhnya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan uang korupsi yang sempat dinikmatinya.

Sementara itu, majelis hakim juga menerima pengajuan justice collaborator keduanya. Sikap majelis hakim ini senada dengan jaksa penuntut umum KPK sebelumnya yang menerima pengajuan justice collaborator Irman dan Sugiharto, pada sidang tuntutan.

"Menerima permohonan Justice Collaborator," tukasnya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima

MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima

Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.

Baca Selengkapnya