Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Skenario Disiapkan Jaksa Usai Dakwaan 13 Manajer Investasi Jiwasraya Ditolak Hakim

2 Skenario Disiapkan Jaksa Usai Dakwaan 13 Manajer Investasi Jiwasraya Ditolak Hakim Sidang dakwaan kasus Jiwasraya. Antara

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyiapkan dua skenario dalam menanggapi surat dakwaan 13 terdakwa manajer investasi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kedua skenario itu yakni memperbaiki surat dakwaan kemudian dilimpahkan kembali atau melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan sesuai Pasal 156 ayat (3) KUHP.

"Terkait pertimbangan dari majelis hakim ini, tentu kami akan mempelajari dan sampai saat ini tim JPU Kejari Jakpus belum menerima salinan putusan sela yang lengkap. Sekali lagi kami sampaikan bahwa sampai konferensi pers ini kami belum menerima salinan putusan sela secara lengkap dan ini tentu kami masih berupaya untuk secepatnya dapat menerima putusan sela secara lengkap. Sehingga jika telah menerima putusan sela secara lengkap, kami tim penuntut umum akan tetap mempelajari putusan sela tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, dalam konferensi pers virtual di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/8).

Bima menyebutkan, hingga hari ini pihaknya belum menerima salinan putusan sela lengkap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sehingga jaksa penuntut umum belum mengambil sikap skenario mana yang akan diambil untuk menanggapi putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta yang membatalkan surat dakwaan 13 perusahaan manajer investasi terdakwa korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Terkait putusan sela yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, kata Bima, putusan sela tersebut dalam pertimbangannya tidak terkait dengan materi surat dakwaan Pasal 143 ayat (2) KUHP. Tetapi mengenai penggabungan perkara 13 terdakwa menjadi satu dakwaan.

"Penggabungan perkara sebagaimana dalam dakwaan jaksa dapat menyulitkan hakim dalam pemeriksaan dan membuat putusan. Selain itu penggabungan perkara berkenaan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," ujarnya.

Selanjutnya yaitu, pihaknya akan melakukan upaya hukum atau mengambil sikap dalam hal tersebut. Namun, hal itu akan dilakukan setelah menerima putusan sela secara lengkap.

"Kami simpulkan bahwa penuntut umum akan menentukan sikap. Apakah memperbaiki surat dakwaan kemudian surat dakwaan itu dilimpahkan kembali atau melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan. Sesuai dengan 156 ayat 3 KUHAP ke Pengadilan Tinggi," ungkapnya.

"Akan tetapi, sekali lagi kami tekankan bahwa pertimbangan kami untuk mengajukan surat dakwaan kembali, atau melakukan keberatan setelah menunggu putusan sela lengkap kami terima. Kami akan pelajari dan kami akan menentukan sikap secepatnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta telah membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajemen investasi. Awalnya, ke-13 perusahaan itu didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengeloaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya pada 2008-2018.

"Mengadili, menerima keberatan atau ekspesi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8).

"Memerintahkan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.

Majelis hakim terdiri dari IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis hakim yaitu Rosmina, Teguh Santosa, Sukartono dan Moch Agus Salim.

Seperti dilansir dari Antara, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lain sehingga akan menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masih-masing terdakwa. "Tindakan penuntut umum yang menggabungkan begitu banyak perkara ke dalam satu berkas perkara akan menyulitkan majelis hakim untuk memilah-milah tiap perkara pidananya," kata Hakim Eko.

Majelis hakim juga menyebut, tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa tidak ada hubungan satu sama lain. "Konsekuensi pemisahan para terdakwa juga mengakibatkan kehadiran masing-masing terdakwa tidak relevan terhadap terdakwa lainnya," katanya.

Sementara ke-13 perusahaan yang menjadi terdakwa adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital) (Terdakwa 1)

2. PT OSO Management Investasi (Terdakwa 2)

3. PT Pinnacle Persada Investama (Terdakwa 3)

4. PT Millenium Capital Management (MCM) (Terdakwa 4)

5. PT Prospera Asset Management (Terdakwa 5)

6. PT MNC Asset Management (MAM) (Terdakwa 6)

7. PT Maybank Asset Management (Terdakwa 7)

8. PT GAP CAPITAL (Terdakwa 8)

9. PT Jasa Capital Asset Management (Terdakwa 9)

10. PT Pool Advista Aset Manajemen (Terdakwa 10)

11. PT Corfina Capital (Terdakwa 11)

12. PT Treasure Fund Investama (Terdakwa 12)

13. PT Sinarmas Aset Management (Terdakwa 13)

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Makam Berusia 1000 Tahun Berisi Jasad Wanita Tanpa Wajah, Ternyata Sosok Penting

Makam Berusia 1000 Tahun Berisi Jasad Wanita Tanpa Wajah, Ternyata Sosok Penting

Kerangka wanita ini ditemukan berdampingan dengan kerangka seorang pria.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sederet Strategi KY Tingkatkan Kapasitas Ratusan Hakim Sepanjang 2023

Sederet Strategi KY Tingkatkan Kapasitas Ratusan Hakim Sepanjang 2023

Sederet Strategi KY Tingkatkan Ratusan Hakim Sepanjang 2023

Baca Selengkapnya
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Tragis, Seorang Nenek Tewas Terjebak Kobaran Api yang Melahap Rumahnya

Tragis, Seorang Nenek Tewas Terjebak Kobaran Api yang Melahap Rumahnya

Jasad nenek Katinam ditemukan di lantai 2 rumah dilahap api.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.

Baca Selengkapnya