2 Satpam tewas, pelaku mampu produksi miras oplosan 3.200 botol/hari
Merdeka.com - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan dua petugas keamanan Perumahan Permata Bintaro, Rohman (40) dan Ade Firmansyah (34) pada Rabu (11/4) kemarin.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menegaskan kelimanya, yakni Rony Mulia Rajaguguk (50) penjual miras, Iwan (38) distributor, Limanto (35) pemilik pabrik dan Kuswoyo (35), Hermanto (30), sebagai pengoplos miras palsu berhasil dibekuk polisi dari hasil pengembangan yang dilakukan.
"Tak butuh waktu lama, jaringan penjual, pengedar dan pembuat miras oplosan ini bisa kami ungkap. Ada dua pabrik miras palsu yang kami bongkar, dari pengungkapan ini," kata Ferdy, di Mapolres Tangsel, Jumat (13/4).
Diterangkan Ferdy, pabrik miras palsu (oplosan) ini memproduksi miras dengan merk Vodka dan Mansion. Keduanya sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.
"Satu TKP di Jurang Mangu, Tangerang Selatan dan di Cipondoh, kota Tangerang. Usahanya sama sama membuat miras palsu jenis Vodka dan Mansion," kata Ferdy.
Meski demikian, Ferdy mengaku masih melakukan uji laboratorium terhadap kandungan miras palsu tersebut. Dia mengaku belum mengetahui pasti kandungan dalam miras palsu itu.
Namun menurut Ferdy, berdasarkan pemeriksaan keterangan yang diperoleh dari pelaku, perbedaan antara asli dan palsu ini baru diketahui dari perbandingan harga antara keduanya.
"Kalau palsu ini mereka jual seharga Rp 16.000, kalau yang aslinya Rp 40.000 di pasaran," kata dia.
Menurut keterangan awal yang diperoleh, pabrik miras palsu yang sudah beroperasi sejak dua tahun lalu itu, setiap harinya mampu meraup untung hingga Rp 16juta.
"Seharinya mampu memproduksi 3.200 botol miras palsu," ucapnya.
Atas insiden itu, Polisi menjerat kelima pelaku Rony Mulia Rajaguguk (50) penjual miras, Iwan (38) Distributor, Limanto (35), Pemilik Pabrik dan Kuswoyo (35), Hermanto (30), sebagai Pengoplos
"Para pelaku kami jerat pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 136 UU 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun," kata Ferdy.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPenyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaMelihat Produksi Kerajinan Aksesoris Pengantin di Bantul, Omzet Mencapai Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Usaha yang telah dirintis sejak tahun 2009 lalu kini berkembang dan bisa mempekerjakan 10 orang karyawan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPria ini Kena Tipu Ratusan Juta Malah Tambah Sukses, Padahal Cuma Jualan Bawang Goreng
Sempat ditipu hingga ratusan juta, pengusaha bawang goreng satu ini justru makin sukses dengan penghasilan mencapai ratusan juta.
Baca SelengkapnyaPria Ini Dulu Hidup di Jalanan, Kini Sukses Bangun Usaha Sablon Omzet Ratusan Juta Rupiah Per Hari
Sempat hidup di jalanan, kini pria ini mampu bangkit dari keterpurukan dan berhasil membangun usaha sablon.
Baca SelengkapnyaChandra Asri dan Perum Jasa Tirta II Kolaborasi Pengembangan PLTS dan PLTA untuk Pabrik CA-EDC
Chandra Asri Group saat ini tengah membangun Pabrik CA-EDC yang akan memiliki kapasitas produksi lebih dari 400.000 ton Kaustik Soda.
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaMelihat Pembuatan Gula Aren Super di Darmaraja Sumedang, Si Manis yang Sulit Ditemukan di Kota
Gula kualitas super ini cukup sulit ditemukan di kota, karena keterbatasan pohon aren.
Baca Selengkapnya