2 Remaja anggota geng motor ditangkap usai menjambret 18 kali
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya menangkap dua remaja penjambret barang berharga berikut barang bukti hasil kejahatan di 18 lokasi kejadian wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Pelaku penjambretan ini sering beroperasi malam hari di wilayah kota, berdasarkan pengakuannya sudah 18 kali menjambret," kata Kepala Satreskrim, Polresta Tasikmalaya, AKP Januar Kencana kepada wartawan, Selasa (24/9).
Seperti diberitakan Antara, dia menuturkan dua tersangka berinisial Hendrik (18) dan Aditia (18) merupakan anggota geng motor "XTC" yang sudah meresahkan masyarakat Tasikmalaya dengan sasaran aksi para wanita pengendara sepeda motor saat malam hari.
Hasil penangkapan tersangka itu, kata Januar, berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan barang curian, tiga unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor kawasaki Ninja kendaraan yang digunakan untuk melakukan kejahatannya.
"Dua penjambret ini merupakan gembong yang berhasil kami tangkap ketika unit Resmob Polres Tasikmalaya Kota melakukan patroli," katanya.
Ia menerangkan penangkapan dua penjambret itu ketika petugas melintas di Jalan Pasar Wetan, Kecamatan Cihideung mencurigai seorang pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah yakni Aditia sebagai pelaku penjambretan.
Polisi, kata Januar, mengikuti sepeda motor tersebut kemudian berusaha menghentikannya, namun tersangka Aditia berusaha melarikan diri saat akan diamankan.
"Kami akhirnya berhasil menangkap Aditia dan mengakui perbuatannya, kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Hendrik," katanya.
Ketika melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari penjambret lainnya, kata Januar, dua tersangka tersebut berusaha melarikan diri hingga petugas terpaksa menembak bagian kakinya.
"Dua orang ini terpaksa kami tembak kakinya kerena mau melarikan diri ketika dilakukan pengembangan untuk menangkap penjambret lainnya," katanya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku ditahan di markas Polresta Tasikmalaya untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motor milik temannya ini dibawa pengendara lain yang memiliki jenis sama. Apakah kunci motornya sama?
Baca SelengkapnyaOrang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca SelengkapnyaDua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mendapati seorang pengendara yang sedang mendorong motornya di tengah derasnya hujan, dua pria ini langsung membantunya.
Baca SelengkapnyaBikin haru, begini momen driver ojol yang motornya hilang dapat ganti motor baru dari orang baik.
Baca SelengkapnyaPelaku sebanyak tiga orang berinisial AL (20), MS (25) dan JS (20).
Baca SelengkapnyaMomen siswa dengan 'gentle' mengejar mobil yang tak sengaja ditabraknya untuk melakukan tindakan terpuji.
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal Maruli gagah kendarai motor bak terbuka saat bertugas.
Baca SelengkapnyaKetika ingin mengambil pesanan risol, wanita ini mengalami kejadian tak terduga saat di perjalanan.
Baca Selengkapnya