2 Perampok rumah mewah di Pulomas dihukum mati, 1 penjara seumur hidup
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua dari tiga pelaku perampokan di Pulomas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Keduanya, Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang. Sedangkan, Alvin Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Setelah menimbang sesuai fakta hukum yang ada serta beberapa pemeriksaan saksi, maupun saksi ahli, menyatakan bahwa terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane, dan terdakwa dua Erwin Situmorang telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dengan itu menjatuhkan pidana masing-masing hukuman mati, sedangkan Alfin Bernius Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup," ujar Majelis Hakim, Gede Ariawan saat membacakan putusan Sidang Pulo Mas, di PN Jakarta Timur, Selasa (17/10).
Pun hakim menilai tidak ada hal yang meringankan para terdakwa lantaran berulang kali melakukan tindak pidana. Vonis tersebut pun sesuai tuntutan jaksa yang mengganjar terdakwa pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan mati. Sedangkan Alfin Berniu Sinaga dituntut pasal 338 KUHP dengan hukuman seumur hidup.
Sementara itu ketiga terdakwa hanya dapat tertunduk ketika menjalani proses putusan persidangan.
Sebelumnya, kasus perampokan disertai pembunuhan di kediaman mewah, Dodi Triono, di Jalan Pulomas Utara No. 7A, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu ini sempat bikin geger. Bagaimana tidak, para pelaku tanpa ampun menyekap sebelas penghuni rumah dalam satu kamar mandi berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.
Alhasil, enam orang dianataranya meregang nyawa karena kehabisan oksigen, sementara yang lainnya mengalami trauma.
Korban tewas yakni Dodi Triono (59), Diona Arika Andra Putri (16), Dianita Gemma Dzalfyla (9), Amel, Yanto, dan Tasrok (40). Sementara lima orang yang kritis adalah Emi (41), Zanette Kslila Azaria (13), Santi (22), Fitriani (22), dan Windy (23).
Sedangkan, pelaku Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Ramlan Butarbutar, Erwin Situmorang dan Alfin Bernius Sinaga dibekuk polisi di tempat berbeda.
Modusnya, pelaku menyasar rumah mewah yang kurang penjagaannya. Setelah dapat, mereka mulai membagi tugas. Ada yang mengawasi di luar, sementara yang lainnya menyisir rumah dan mengumpulkan penghuni yang ada di dalamnya. Setelah itu barulah mereka menggasak sejumlah barang berharga.
Untuk kasus ini, para pelaku menyekap 11 penghuni rumah dalam kamar mandi berukuran sempit. Alhasil, korban tewas karena kehabisan oksigen.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaTerowongan Tol Cisumdawu Dikabarkan Retak akibat Gempa Sumedang, Ini Penjelasan Menteri PUPR
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan terowongan Tol Cisumdawu masih aman untuk dilalui.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Camat Parung Panjang Icang Aliyudin Dimutasi
Kursi Camat Parungpanjang diisi oleh Chairuka Judhyanto yang sebelumnya menjabat Camat Ciomas.
Baca Selengkapnya