Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Pembalak Ditangkap di SM Bukit Rimbang dan Bukit Baling, KLHK Telusuri Pemodal

2 Pembalak Ditangkap di SM Bukit Rimbang dan Bukit Baling, KLHK Telusuri Pemodal 2 Pembalak Ditangkap di SM Bukit Rimbang dan Bukit Baling, KLHK Telusuri Pemodal. ©ANTARA/HO KLHK

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap dua pelaku pembalakan di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pemodalnya masih diburu.

Menurut siaran pers KLHK yang diterima di Jakarta pada Sabtu (12/6), tim KLHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, dan TNI, telah menyita barang bukti berupa 15 batang kayu bulat dan buldoser dari kedua tersangka pada Kamis (10/6).

Pelaku RB (41) ditangkap saat mengoperasikan buldoser dengan bantuan RC (23) untuk membuka jalan. Alat berat itu juga digunakan untuk menarik kayu bulat menggunakan kawat sling.

Kedua pelaku saat ini diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera.

"Operasi ini adalah upaya penyelamatan habitat harimau sumatera SM Bukit Rimbang Bukit Baling, salah satu kawasan konservasi di Provinsi Riau," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK Sustyo Iriyono.

Sustyo mengatakan, penggunaan alat berat untuk mengangkut kayu tebangan menunjukkan kegiatan itu ada pemodalnya.

"Saat ini penyidik sedang mendalami siapa saja pemodalnya," kata dia.

Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa para pelaku kejahatan pencurian kayu, termasuk pemodal, mendapatkan keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan masyarakat, sehingga harus ditindak tegas.

"Mereka harus dihukum seberat-beratnya agar jera. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap sumber daya alam," sebut Rasio seperti dilansir Antara.

Pelaku pembalakan pohon ilegal bisa dijerat menggunakan Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar jika terbukti melakukan tindak kejahatan itu.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Baca Selengkapnya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Tak Sengaja Terbawa di Mobil, Aksi Pemudik Kembalikan Kucing ke Pemiliknya Ini Tuai Pujian

Tak Sengaja Terbawa di Mobil, Aksi Pemudik Kembalikan Kucing ke Pemiliknya Ini Tuai Pujian

Ada saja cerita tak terduga yang terjadi selama mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Kelelahan hingga Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Anggota KPPS di Garut Meninggal

Kelelahan hingga Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Anggota KPPS di Garut Meninggal

Seorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya