2 Pelajar SMP di Garut jadi korban pedofilia
Merdeka.com - Polres Garut menangkap seorang tersangka pedofilia berinisial A berusia 47 tahun, yang dilaporkan telah melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap pelajar SMP berusia 13 tahun di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
"Pengakuannya dua orang, tapi kita tidak langsung percaya, untuk itu kita membuka posko pelayanan karena khawatir ada korban lainnya," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Selasa kemarin.
Polisi membuka posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban kejahatan pedofilia. Pelaku sudah berhasil ditangkap untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Kami sekarang buka posko pelayanan untuk pengaduan kasus ini," lanjutnya.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya melakukan perbuatannya itu terhadap dua anak yang masih berstatus pelajar SMP.
Polisi tidak akan mudah percaya dari pengakuan tersangka apalagi pengakuannya sudah melakukan perbuatan seksual menyimpang sejak 2016.
Waktu yang cukup lama itu, kata dia, perlu untuk dikembangkan sehingga dapat diketahui berapa banyak korbannya. "Untuk itu kita kembangkan, ditelusuri juga," katanya.
Ia menambahkan, Kepolisian juga akan mendatangkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka hingga berani melakukan perbuatannya itu kepada anak di bawah umur.
"Tentunya kita akan datangkan psikolog karena kemungkinan ada kelainan, yaitu suka sesama jenis," katanya.
Budi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi korban kejahatan seksual orang dewasa.
Masyarakat harus lebih peka dengan melihat kebiasaan anak atau orang sekitar lingkungan sehingga dapat diantisipasi secara dini terkait ancaman bahaya kejahatan tersebut.
"Di zaman era seperti sekarang ini khusus orang tua untuk menjaga anaknya agar tidak menjadi kejahatan pedofil termasuk sesama jenis," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaGalau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang
Pelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaGuru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut
Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaKorban Pelecehan Seksual Rektor UP Jalani Pemeriksaan Forensik di RS Polri Hari Ini
Setelah lama memendam, RZ memberanikan diri melaporkan pelecehan yang dialami.
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca Selengkapnya