2 Orang dekat Setnov didakwa memperkaya diri sendiri/orang lain dari proyek e-KTP
Merdeka.com - Dua orang dekat Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung bakal didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi atas pengerjaan proyek e-KTP. Keduanya turut andil menampung uang korupsi untuk Setya Novanto.
"Melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pengadaan barang dan atau jasa atas penerapan kartu identitas berbasis elektronik (e-KTP)," ujar jaksa Eva Yustisiana saat membacakan surat dakwaan milik Irvanto dan Made, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/7).
Dalam surat dakwaan keduanya, sejak pembentukan konsorsium, Irvanto ikut serta dalam pembahasan yang dilakukan di ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong di Fatmawati, Jakarta Selatan. Irvan, Andi dan beberapa pihak lainnya dari swasta sepakat pemenang konsorsium dari proyek tersebut adalah konsorsium PNRI.
Mengingat minimal jumlah peserta lelang adalah tiga konsorsium Irvanto bersama Andi dan tim Fatmawati, pihak-pihak swasta yang kerap ikut pertemuan di ruko Andi, sepakat membentuk konsorsium pendamping yakni konsorsium Murakabi Sejahtera dan konsorsium Astragraphia.
Setelah konsorsium PNRI dimenangkan, jatah proyek mulai dipertimbangkan. Salah satunya jatah untuk Setya Novanto. Sama-sama memiliki hubungan akrab dengan mantan Ketua DPR itu, rekening Irvanto dan Made dijadikan sebagai rekening "transit".
Lebih lanjut, dalam surat dakwaan Irvanto melakukan transaksi barter sebesar USD 2,6 juta melalui money changer. Proses barter tersebut tidak sederhana. Setidaknya ada 7 layer yang menjadi perputaran Biomorf Mauritius, perusahaan milik Johannes Marliem sebagai vendor penyedia AFIS proyek e-KTP, sebagai bentuk barter Irvanto.
Dalam transaksi tersebut, Riswan selaku pihak swasta yang bergerak di bidang valuta asing meminta bantuan rekannya sesama pedagang valuta, Juli Hira. Sebab, Riswan alias Iwan Barala tidak memiliki izin remittance, izin transfer valuta asing baik dari dan luar negeri. Sementara itu, rekening Irvanto berada di Singapura.
Kepada Juli, Iwan mengatakan dirinya membutuhkan USD 2,6 juta. Hal itu diamini oleh Juli dengan permintaan uang tersebut dinginkan Juli sebagai transaksi jual beli ke beberapa perusahaan, sehingga uang Biomorf menyebar ke beberapa perusahaan.
Selain itu, Irvanto disebut menerima sejumlah uang dalam rentang waktu 19 Januari-19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000.
Sedangkan peran Made oka Masagung, mantan komisaris PT Gunung Agung, yakni sebagai penampung uang-uang dari Biomorf Muritius yang seluruhnya berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.
Atas perbuatan keduanya, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaModusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya