2 Mobil berisi 30 karung gula ilegal dari Malaysia disita petugas
Merdeka.com - Tim Reskrim Polsek Ledo dan Kepolisian Resor Bengkayang menyita dua unit mobil membawa gula pasir selundupan dari Malaysia. Gula pasir ilegal tersebut rencananya akan dijual di kawasan Bengkayang dan sekitarnya.
"Kedua unit mobil tersebut masing-masing membawa gula pasir ilegal yakni mobil Krista membawa 20 karung gula pasir, dan jenis Innova membawa 10 karung gula pasir masing-masing ukuran 50 kilogram," kata Kapolres Bengkayang, AKBP Bambang Irawan seperti dilansir Antara, Rabu (12/10).
Ia menjelaskan, pengungkapan upaya penyelundupan gula menggunakan angkutan roda empat tersebut dalam waktu berbeda. Yakni, Selasa (11/10) sekitar pukul 13.00 WIB, diamankan satu unit mobil kijang Krista warna abu-abu dengan nomor polisi KB 1726 BC yang membawa 20 karung gula pasir masing-masing seberat 50 kilogram yang dikendarai oleh pelaku berinisial PL.
"Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, kembali kami kembali mengamankan satu unit mobil jenis Innova KB 1248 PZ yang dikendarai AHH (38) warga Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, yang kedapatan membawa 10 karung gula pasir masing-masing 50 kilogram," jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan guna dilakukan proses hukum. Terungkapnya, upaya penyeludupan gula pasir ilegal asal Malaysia tersebut, berkat informasi dari masyarakat.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Suhadi SW menyatakan, terkait penyeludupan gula pasir asal Malaysia tersebut, Kalbar termasuk salah satu daerah di Indonesia yang memiliki wilayah perbatasan darat sepanjang 857 kilometer di mana di sepanjang garis sempadan itu terdapat 52 jalan setapak yang bisa menghubungkan kepada 30 kampung di Malaysia.
"Kondisi itu jika tidak dikelola dengan baik akan berimplikasi terhadap berbagai masalah sosial kemasyarakatan, termasuk gangguan Kamtibmas diantaranya adalah penyelundupan barang-barang ilegal, baik dari Malaysia ke Kalbar dan sebaliknya," jelasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaDi bawah permukaan pasir, ada banyak air menggenang hingga emas dan berlian.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca Selengkapnya