Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Komisioner KASN Sambangi KPK Bahas Alih Status Pegawai Jadi ASN

2 Komisioner KASN Sambangi KPK Bahas Alih Status Pegawai Jadi ASN KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto didampingi Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto beserta jajaran mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus mengaku datang untuk meminta KPK memantau kinerja para pegawai negeri atau ASN.

"Kita kerjasama antara KASN dengan KPK dalam rangka mengefektifkan kerja ASN dan untuk mengawasi ASN," ujar Agus, Rabu (15/7).

Agus tak menampik dalam pertemuan itu turut dibahas soal alih status para pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN. Soal alih status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002.

"Iya itu ada sedikit kami bahas. Sebetulnya kami mendukung untuk membantu bagaimana permasalahan alih status," kata dia.

Wakil Ketua KASN Tasdik menyebut, alih status pegawai KPK berada pada kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Tapi prinsipnya ini kan sudah masuk dalam proses di bawah koordinasi Menpan RB selaku kementerian yang punya kewenangan terkait alih status itu. Nanti lebih lanjut lagi dengan BKN. Tadi informasinya sedang dirumuskan terkait masalah penggajian dan lain sebagainya," kata Tasdik.

Menurut Tasdik, saat proses alih status pegawai KPK selesai, tidak semua pegawai KPK akan memiliki status ASN. "Ya nanti kalau dialihkan kalau jadi ASN, pegawai di KPK ada dua status. Ada yang PNS, ada yang non-PNS dan PPK," kata dia.

Terkait status penyidik, kata dia, nantinya akan dilihat tergantung kebutuhan dari formasi.

"Penyidik kalau dia memang sudah jadi aparat kepolisian, kan sudah bukan lagi ASN. Itu statusnya bisa dibebastugaskan, tapi statusnya jadi anggota kepolisian," kata dia.

Dia berharap proses alih status ini bisa dapat segera selesai. Adapun di UU yang baru proses alih status ini paling lambat dilakukan selama dua tahun sejak UU disahkan.

"Segera dibahas apa-apa yang diperlukan untuk dorong alih status ini. Tentunya ini sudah dikoordinasikan dengan Kemenpan RB. Karena memang kewenangan beliau untuk proses ini," kata dia.

Diketahui, Berdasarkan UU KPK yang baru, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN).

Pada Pasal 1 Ayat (3) UU No.19/2019 berbunyi, "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini"

Kemudian, terdapat pula ketentuan pada Ayat (6) yang berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara"

Ketentuan lebih lanjut diatur pada Pasal 24 yang terdiri dari tiga ayat. Disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Baca Selengkapnya
Usulan Formasi CPNS 2024 Masih Dibuka Hingga Akhir Januari, Lowongan PPPK Khusus untuk Tenaga Honorer
Usulan Formasi CPNS 2024 Masih Dibuka Hingga Akhir Januari, Lowongan PPPK Khusus untuk Tenaga Honorer

Pengadaan ASN tahun 2024 terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus bagi pelamar non-ASN/honorer.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Baru Terbit Bulan Depan, Rekrutmen CPNS Digelar Tiga Kali dalam Setahun
Aturan Baru Terbit Bulan Depan, Rekrutmen CPNS Digelar Tiga Kali dalam Setahun

Ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.

Baca Selengkapnya
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Baca Selengkapnya
Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel
Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel

Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.

Baca Selengkapnya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya

Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya