2 Komisioner KASN Sambangi KPK Bahas Alih Status Pegawai Jadi ASN
Merdeka.com - Ketua Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto didampingi Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto beserta jajaran mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus mengaku datang untuk meminta KPK memantau kinerja para pegawai negeri atau ASN.
"Kita kerjasama antara KASN dengan KPK dalam rangka mengefektifkan kerja ASN dan untuk mengawasi ASN," ujar Agus, Rabu (15/7).
Agus tak menampik dalam pertemuan itu turut dibahas soal alih status para pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN. Soal alih status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002.
"Iya itu ada sedikit kami bahas. Sebetulnya kami mendukung untuk membantu bagaimana permasalahan alih status," kata dia.
Wakil Ketua KASN Tasdik menyebut, alih status pegawai KPK berada pada kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tapi prinsipnya ini kan sudah masuk dalam proses di bawah koordinasi Menpan RB selaku kementerian yang punya kewenangan terkait alih status itu. Nanti lebih lanjut lagi dengan BKN. Tadi informasinya sedang dirumuskan terkait masalah penggajian dan lain sebagainya," kata Tasdik.
Menurut Tasdik, saat proses alih status pegawai KPK selesai, tidak semua pegawai KPK akan memiliki status ASN. "Ya nanti kalau dialihkan kalau jadi ASN, pegawai di KPK ada dua status. Ada yang PNS, ada yang non-PNS dan PPK," kata dia.
Terkait status penyidik, kata dia, nantinya akan dilihat tergantung kebutuhan dari formasi.
"Penyidik kalau dia memang sudah jadi aparat kepolisian, kan sudah bukan lagi ASN. Itu statusnya bisa dibebastugaskan, tapi statusnya jadi anggota kepolisian," kata dia.
Dia berharap proses alih status ini bisa dapat segera selesai. Adapun di UU yang baru proses alih status ini paling lambat dilakukan selama dua tahun sejak UU disahkan.
"Segera dibahas apa-apa yang diperlukan untuk dorong alih status ini. Tentunya ini sudah dikoordinasikan dengan Kemenpan RB. Karena memang kewenangan beliau untuk proses ini," kata dia.
Diketahui, Berdasarkan UU KPK yang baru, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN).
Pada Pasal 1 Ayat (3) UU No.19/2019 berbunyi, "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini"
Kemudian, terdapat pula ketentuan pada Ayat (6) yang berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara"
Ketentuan lebih lanjut diatur pada Pasal 24 yang terdiri dari tiga ayat. Disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaPengadaan ASN tahun 2024 terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus bagi pelamar non-ASN/honorer.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaBerikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.
Baca SelengkapnyaAparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca Selengkapnya