Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Kali Rizieq Syihab Tersandung Kasus Kerumunan

2 Kali Rizieq Syihab Tersandung Kasus Kerumunan Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Markaz Syariah di Pondok Pesantren Alam Agrokultural DPP Front Pembela Islam (FPI) di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11) lalu, memasuki babak baru.

Setelah melakukan penyidikan hampir satu bulan, polisi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus kerumunan dalam kegiatan dipimpinnya tersebut.

Kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid dilakukan Rizieq Syihab itu diketahui dihadiri ribuan jemaah. Para jemaah yang hadir dari pelbagai daerah itu menyebabkan Pondok Pesantren Alam Agrokultural membudlak hingga menyebabkan kemacetan di kawasan Megamendung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa Rizieq Syihab saat ini masih menjadi tersangka tunggal lantaran kegiatan tersebut tak memiliki susunan kepanitiaan. Menurut Andi, status tersangka sudah disematkan Rizieq Syihab pada saat kasus kerumunan di Megamendung masih ditangani penyidik Polda Jabar.

"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," kata Andi kepada wartawan usai mendatangi Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/12).

Rizieq Syihab disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sebelum menyandang status tersangka, Rizieq Syihab menolak dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam pemanggilan kedua oleh kepolisian, Rizieq Syihab beralasan tak bisa memberikan kesaksian kasus kerumunan di Megamendung lantaran ingin fokus menghadapi kasus kerumunan di Jakarta. Dalam kasus yang di Jakarta, Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, untuk kepentingan penyidikan.

Bareskrim Polri menyatakan bakal menangani dua perkara yang telah menyeret Rizieq Syihab sebagai tersangka secara terpisah. Kedua perkara tersebut yaitu kasus di Petamburan dan Megamendung.

Menurut Andi, walau kasus Petamburan dan Megamendung telah diambil alih Bareskrim Polri, namun proses berkas perkara akan tetap dilakukan secara terpisah. Karena antara kejadian perkara Habib Rizieq di Megamendung dan Petamburan, terkait berkas perkaranya terpisah berdasarkan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dan juga tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana).

"Yang tangani penyidikannya semua di Bareskrim, tetapi berkas perkara tetap terpisah berdasarkan locus dan tempus peristiwa," kata Andi saat dikonfirmasi merdeka.com pada Rabu (23/12).

Sementara, Andi menjelaskan bila terkait opsi penggabungan perkara semuanya tergantung nanti petunjuk dari jaksa. "Kalau yang dimaksud, penggabungan perkara menurut Pasal 141 KUHAP, tentu penyidik menunggu petunjuk jaksa," sebutnya.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah menilai seharusnya polisi dalam menangani perkara yang menjerat kliennya secepatnya dijadikan satu berkas, antara berkas perkara kasus Megamendung dan Petamburan.

"Sesuai ketentuan pasal 63, pasal 64, pasal 65 KUHP. Karena peristiwanya sama, kasusnya sama dikatakan perbuatan berlanjut. Maka dijadikan satu berkas kasusnya, diambil pasal terberat di antara pasal yang disangkakan," kata Alamsyah saat dihubungi merdeka.com Rabu (23/12).

Atas hal itu, ia melihat dua perkara yang menjerat Rizieq Syihab seharusnya tidak bisa splitsing (pecah perkara) seharusnya jadi satu berkas. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar Mabes Polri yang saat ini telah mengambil alih kasus Megamendung dan Petamburan sebaiknya dua perkara tersebut digabungkan.

Kegiatan Rizieq Syihab Melanggar Undang-undang Karantina Kesehatan

Polisi sebelumnya menaikkan status kasus ini ke penyidikan. Sejumlah saksi diperiksa terkait kasus ini.

"Kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/11).

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, menurut Patoppoi, polisi menemukan fakta bahwa pada saat adanya kegiatan Rizieq Syihab, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunannya warga pada saat kedatangan Rizieq Syihab saat meresmikan pembangunan masjid.

Dalam penerapan PSBB pra AKB itu, menurut Patoppoi ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh warga ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat.

Di antaranya yakni pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi. Kemudian kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di Bogor," ujar dia.

Namun fakta di lapangan pada kegiatan Rizieq Syihab, menurutnya seluruh aturan itu diduga dilanggar. Mulai dari jumlah orang, waktu acara, hingga penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Covid-19 Bogor.

"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB," ungkap Patoppoi.

Maka dari itu, polisi menduga dalam kegiatan itu ada peristiwa tindak pidana berupa ada upaya menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19, serta dugaan pelanggaran penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," tegasnya.

Adapun dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.

Rizieq Syihab 2 Kali Menyandang Status Tersangka Kerumunan

Sebelum menyandang status tersangka kerumunan dalam kegiatan di Megamendung, ini, polisi lebih dulu menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan sejumlah kegiatan menimbulkan kerumunan di Jakarta. Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad di DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Rizieq Syihab, polisi menetapkan lima tersangka lain dalam kasus kerumunan di Jakarta ini. Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12).

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Rizieq Syihab saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan pada Minggu (13/12) dini hari. Rizieq Syihab ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dasar penahanan Rizieq Syihab Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman penjaranya enam tahun penjara. Rizieq Syihab juga disangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Jadi bukan kasus kerumunan Petamburan, tapi kasus petamburan. Dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara. Ancaman 6 tahun penjara, jadi itu acuan penyidik melakukan penahanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (15/12).

Sementara kelima tersangka tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Sebab, kelima tersangka hanya dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang ancaman hanya maksimal satu tahun penjara.Baca juga:Berkas Perkara Kasus Rizieq di Megamendung dan Petamburan Dibuat TerpisahRizieq Syihab jadi Tersangka Kerumunan Megamendung sejak Kasus Digarap Polda JabarPengacara Rizieq Syihab Minta Kasus Petamburan dan Megamendung Dijadikan Satu BerkasPolisi Tetapkan Rizieq Syihab Tersangka Kerumunan di MegamendungPengacara Rizieq: Ponpes Markaz Syariah Tak Rampas Tanah PTPN Tetapi Beli dari Petani2 Kali Rizieq Syihab Tersandung Kasus KerumunanFPI: Rizieq Tak Masalah Ditahan Asalkan Pembunuh 6 Laskar Ditangkap

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Tetapkan Lebaran Idulfitri Rabu 10 April 2024

Kemenag Tetapkan Lebaran Idulfitri Rabu 10 April 2024

Penetapan hari Lebaran ini berdasarkan sidang isbat penentuan awal Syawal 1445 Hijriah yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya
Kapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan

Kapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan

Jenderal Sigit memberikan atensi seluruh jajaran menjaga kamtibmas selama Ramadan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat selama menunaikan ibadah puasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Datangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Datangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam

Baca Selengkapnya
FOTO: Detik-Detik Petugas Kemenag DKI Jakarta Amati Penampakan Hilal Idulfitri 1445 Hijriah Jatuh 10 April 2024

FOTO: Detik-Detik Petugas Kemenag DKI Jakarta Amati Penampakan Hilal Idulfitri 1445 Hijriah Jatuh 10 April 2024

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1445 Hijriah di Indonesia jatuh pada Rabu, 10 April 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024

Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024

Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.

Baca Selengkapnya
Mencicipi Lezatnya Sekubal, Hidangan Penanda Kemenangan Ala Masyarakat Lampung

Mencicipi Lezatnya Sekubal, Hidangan Penanda Kemenangan Ala Masyarakat Lampung

Sajian kuliner ala masyarakat Lampung sejenis kue ini menjadi andalan ketika perayaan hari-hari besar Islam.

Baca Selengkapnya