2 Kali mangkir diperiksa, 6 tersangka Diksar UII akan dijemput paksa
Merdeka.com - Polres Karanganyar mengancam untuk menjemput paksa enam tersangka kasus kekerasan dalam Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (Diksar Mapala UII) Yogyakarta. Ancaman itu diberikan setelah keenamnya dua kali mangkir dalam pemeriksaan di Mapolres Karanganyar.
Pada pemeriksaan Senin (15/5) lalu, keenam tersangka DK, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K, dan TAR alias L serta penasehat hukum tak satupun yang datang. Hari ini Jumat (19/5), hingga batas waktu yang diberikan pukul 16.00 WIB mereka kembali tak menampakkan batang hidungnya.
Atas ketidakhadiran enam tersangka dan penasehat hukum tersebut Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan segera melakukan konsolidasi dengan pihak terkait.
"Kami akan segera melakukan, merumuskan tindak lanjut penyidikan berikutnya. Termasuk upaya pemanggilan paksa penangkapan, penahanan terhadap keenam tersangka. Supaya penyidikan yang kita lakukan berjalan efektif dan efisien," kata Ade Safri kepada wartawan.
Ia menambahkan, surat pemanggilan pemeriksaan kepada tersangka hanya dilakukan dua kali saja. Selanjutnya akan diupayakan pemanggilan paksa atau penangkapan. Ia berharap upaya paksa pemanggilan bisa secepatnya dilakukan, kalau perlu dalam minggu ini.
"Semoga upaya paksa yang kita lakukan nanti tidak sampai Senin. Jadi tidak perlu datang capek-capek, kita yang akan kita jemput," tegasnya.
Terkait adanya permintaan penundaan pemeriksaan yang diajukan penasehat hukum, Ade menyebut bahwa, tidak ada alasan sedikitpun yang logis, wajar dan bertanggung jawab untuk menunda pemeriksaan enam tersangka dugaan penganiayaan yang menewaskan tiga peserta Diksar Mapala UII itu.
Ade juga yakin surat panggilan yang dilayangkan telah sampai ke tangan para tersangka. Sebab, surat panggilan kepada masing-masing tersangka dikirim ke empat tempat. Selain ke tempat tinggal asal, polisi juga melayangkan panggilan melalui rektorat, kantor mapala dan tempat kos.
"Jadi kalau ada kendala teknis, surat panggilan belum diterima itu bukan alasan," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca Selengkapnya5 Cara Membersihkan Kerak Kamar Mandi dengan Ampuh, Ketahui Juga Penyebabnya
Kerak membandel yang menumpuk di permukaan dinding dan lantai kamar mandi perlu dibasmi dengan cara ini.
Baca SelengkapnyaMengapa Penting untuk Mencuci Telur Sebelum Menyimpannya dan Cara Aman Melakukannya
Sebelum disimpan, telur perlu untuk dicuci dulu secarea menyeluruh untuk mencegah munculnya masalah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan
Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca SelengkapnyaReaksi Anies Dua Pengancamnya Ditangkap Polisi
Anies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.
Baca SelengkapnyaTerpidana Perkara Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca SelengkapnyaPenuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian
Dosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca Selengkapnya