2 Hakim lebih senang Emir Moeis dijerat pasal lebih berat
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan terhadap mantan Bendahara Umum PDIP, Izedrik Emir Moeis, dengan pidana penjara selama tiga tahun. Menurut Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji, mantan ketua Komisi XI DPR itu terbukti menerima suap sebesar USD 423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih.
Dalam amar putusannya, dua hakim anggota; Afiantara dan Anas Mustakim menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Mereka lebih senang jika Emir dijerat dengan pasal lebih berat.
"Hakim anggota 1 dan 2 menyatakan tidak sependapat karena menurut kami yang terbukti adalah dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 12 huruf b," kata Hakim Afiantara saat membacakan amar putusan Emir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/4).
Menurut Hakim Afiantara, uang suap dari Alstom dimaksudkan supaya Emir tidak melakukan fungsi pengawasan sebagai Wakil Ketua Komisi VIII dalam proyek itu. Hal itu berbeda dengan rumusan jaksa dalam tuntutan yang menyebut Emir menerima sogokan supaya memenangkan konsorsium Alstom.
"Terdakwa Emir Moeis tidak terbukti aktif dalam mempengaruhi panitia lelang," lanjut Hakim Afiantara saat membacakan perbedaan pendapat.
Namun, Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji dalam vonisnya menyatakan Emir terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Halim: Jokowi Titip Salam ke Cak Imin, Apresiasi Pencapaian Raihan Suara PKB
Jokowi mengapresiasi pencapaian diraih PKB di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaTemui Gibran, Emil Dardak Bicara Dukungan Pilgub Jatim: Tipis Tipis
Emil dikabarkan akan kembali mendampingi Khofifah Indar Parawansa sebagai calon wakil Gubernur Jatim.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana
Nama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTajir Melintir, Sultan Ibrahim Iskandar Rogoh Kocek Rp1,71 Miliar Cuma Buat Pelat Mobil
Sultan Ibrahim tak sungkan menunjukan beberapa aset yang dimiliki.
Baca SelengkapnyaMomen Ketika Anies Tepuk Tangan dan Kasih Dua Jempol ke Ganjar saat Debat Pamungkas Pilpres
Momen Ketika Anies Tepuk Tangan dan Kasih Dua Jempol ke Ganjar
Baca SelengkapnyaPeristiwa 23 Maret: Adam Malik Menjadi Wakil Presiden ke-3 Menggantikan Sri Sultan HB IX
Tepat hari ini, 23 Maret pada 1978 silam, Adam Malik dilantik menjadi Wakil Presiden Indonesia ketiga.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir
Presiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.
Baca SelengkapnyaMomen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus
Komandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi kedapatan menyambut sosok Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya