2 Hakim Agung Dipanggil KPK Sebagai Saksi Nurhadi
Merdeka.com - p>Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai hakim di Mahkamah Agung, Panji Widagdo dan Sudrajat Dimyati, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan kesaksian terhadap tersangka suap dan gratifikasi, Nurhadi.
Diketahui, Panji dan Sudrajat merupakan majelis Hakim yang menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang kini berujung rasuah.
Selain mereka, KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada dua orang pengacara, Rahmat Santoso dan Onggang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk tersangka yang sama.
"Kami periksa mereka dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (4/8/2020).
Sebagai informasi, selain berprofesi sebagai pengacara, Rahmat Santoso juga merupakan adik kandung dari istri tersangka, Tin Zuraidah.
Selain empat orang saksi, KPK juga memanggil seorang wiraswasta bernama Yoga Dwi Hartiar, karyawan Swasta bernama Calvin Pratama, dan seorang Dosen bernama Syamsul Maarif.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi," lanjut Ali.
Sehingga total, ada tujuh orang diperiksa untuk Tersangka Nurhadi untuk hari ini.
Nurhadi adalah aktor utama dalam kasus ini. Eks sekretaris Mahkamah Agung ini sempat buron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK berhasil membekuknya pad awal Juni 2020, setelah pintar bersembunyi sejak awal tahun ini.
Ada tiga perkara yang menjerat mantan dia. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan periode 2011-2016.
Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi diduga bersalah menerima uang suap dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Radityo
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaPeriksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50
Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin Hadiri Sidang Perdana PHPU: Kami Harap MK Bisa Ambil Keputusan dengan Adil
Anies berharap agar permohonan yang akan disampaikan pihaknya dapat dipertimbangkan oleh hakim MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman
Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaMantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar
Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaIni Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnya