Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan dua terdakwa, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwakan keduanya dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Sidang digelar secara virtual di PN Kelas I Palembang, Kamis (23/9). Mukti Sulaiman merupakan anak buah Alex Noerdin yang saat kejadian perkara menjabat Sekretaris Daerah Sumsel dan Ahmad Nasuhi sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel semasa Alex Noerdin menjabat Gubernur Sumsel.
JPU dari Kejati Sumsel Roy Riyadi saat membacakan dakwaan menjelaskan, rencana pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang pada 2015 lalu. Masjid itu digadang-gadang menjadi bangunan termegah di Asia tenggara.
Kemudian, Alex Noerdin melakukan pertemuan di Griya Agung dengan para pejabat tinggi untuk melaksanakan pembangunan tersebut termasuk dua terdakwa.
Kemudian, Alex Noerdin menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel pada 2 Oktober 2015 sebagai legalitas pembangunan masjid. Alex semestinya harus lebih dulu mengusulkan rencana itu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan DPRD Sumsel.
Ketika itu, dua terdakwa diperintahkan Alex Noerdin mencairkan anggaran pembangunan sebesar Rp50 juta dari dana hibah APBD Sumsel 2015. Pada tahun yang kedua terdakwa mencairkan dana hibah sebesar Rp80 juta.
"Proses penganggaran tidak diverifikasi proposal termasuk pencairan. Mereka tidak mengajukan (proposal)," ungkap Roy.
Karena itu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 UU Nomor 20 Thun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 (ayat 1 ke 1) KUHP subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. JPU akan membeberkan besaran uang yang dikorupsi kedua terdakwa.
"Nanti kita buktikan di sidang berikutnya," kata Roy seusai sidang.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Iswandi Idris mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan meski menilai kliennya tidak bersalah. Mereka bersedia sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi yang dilanjutkan pada pekan depan.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, silakan yang mulia melanjutkan sidang," kata Iswandi.
Diketahui, Alex Noerdin turut terseret kasus ini dan ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka, Rabu (22/9). Dua orang lagi juga menjadi tersangka, yakni Mudai Madang selaku Bendahara Pembangunan Masjid Sriwijaya dan mantan Kepala BPKAD Sumseo Laonma PL Tobing.
Baca juga:
Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Jadi 9 Orang, Termasuk Alex Noerdin
Kejagung: Alex Noerdin Perintahkan Cairkan Tanpa Proposal Dana Hibah Masjid Sriwijaya
Alex Noerdin Ditetapkan Kejaksaan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Fitra Sebut Kasus Gas Bumi Pintu Masuk Bongkar Korupsi Alex Noerdin yang Lain
Noerdin
Noerdin
Noerdin
Ini Pengarahan Gubernur Ganjar Kepada Pejabat Penting di Pemkab Banjarnegara
Sekitar 14 Menit yang laluMenantu Bupati Jadi Calon Tunggal Ketua Partai Demokrat Jember
Sekitar 48 Menit yang laluPemerintah Diminta Koreksi Penunjukan Pj Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif
Sekitar 1 Jam yang laluData Covid Hari Ini 28 Mei 2022: Kasus Positif Bertambah 279, Kematian 8 Orang
Sekitar 2 Jam yang laluKM Ladang Pertiwi Tenggelam di Pangkep Tak Miliki Izin Berlayar
Sekitar 2 Jam yang laluBicara Reshuffle, Sekjen PDIP Sindir Minyak Goreng Langka & Ekonomi Lambat
Sekitar 3 Jam yang laluKasus Mafia Tanah Pertamina Rawamangun, 5 Orang Diperiksa Soal Pembagian Uang Rp244 M
Sekitar 3 Jam yang laluBuka Event Trail di Cilacap, Ganjar Kenalkan Pariwisata Jateng ke Dunia
Sekitar 4 Jam yang laluAnggota DPR Pertanyakan Rencana Menko Luhut Audit Lahan dan Konsesi Sawit
Sekitar 4 Jam yang laluKolaborasi BIN, PMI, dan IDI Percepat Vaksinasi Covid-19 di Bangka Belitung
Sekitar 4 Jam yang laluIndonesia dan Ekuador Sepakati Kerja Sama Pemberantasan Narkoba
Sekitar 4 Jam yang laluAnak RK Masih Hilang, Korban di Sungai Aare Biasanya Ditemukan dalam 3 Pekan
Sekitar 5 Jam yang laluKangen-kangenan, Jokowi Undang FX Rudy ke Istana
Sekitar 5 Jam yang laluBicara Reshuffle, Sekjen PDIP Sindir Minyak Goreng Langka & Ekonomi Lambat
Sekitar 3 Jam yang laluAnggota DPR Pertanyakan Rencana Menko Luhut Audit Lahan dan Konsesi Sawit
Sekitar 4 Jam yang laluKejagung Targetkan Berkas Kasus Mafia Minyak Goreng Rampung Bulan Depan
Sekitar 9 Jam yang laluKasad Perintahkan Seluruh Pangdam Pantau Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng
Sekitar 12 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 4 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 4 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Minggu yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 1 Minggu yang laluPresiden Ukraina Peringatkan Dunia Terancam Krisis Pangan karena Perang
Sekitar 1 Hari yang laluMantan Tentara AL Korsel Mengaku Ikut Berperang di Ukraina dan Ingin Balik Lagi
Sekitar 1 Hari yang laluAS Siap Kirimkan Roket Jarak Jauh ke Ukraina yang Bisa Jangkau Wilayah Rusia
Sekitar 1 Hari yang laluAfrika Disebut Turut Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina
Sekitar 2 Hari yang laluData Covid Hari Ini 28 Mei 2022: Kasus Positif Bertambah 279, Kematian 8 Orang
Sekitar 2 Jam yang laluTiga Jurus Bank Indonesia Bangkitkan UMKM Pasca Pandemi Covid-19
Sekitar 7 Jam yang laluPPKM Level 1 DKI, Tempat Hiburan Malam Kapasitas 100 Persen, Tutup Pukul 2 Pagi
Sekitar 1 Hari yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 3 Hari yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 3 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami