Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Aktivis Mahasiswa Papua Bebas Hari Ini

2 Aktivis Mahasiswa Papua Bebas Hari Ini Demo mahasiswa Papua. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Dua aktivis mahasiswa Papua akan bebas setelah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Masa tahanan keduanya habis sesuai vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

"Dua orang mahasiswa Papua akan bebas 2 Juli 2020 ini (hari ini)," kata perwakilan tim kuasa hukum Fahtul Huda Wiyashadi, Rabu (1/7).

Dua mahasiswa tersebut atas nama Ferry Kombo dan Alexander Gobai, yang tercatat sebagai aktivis BEM Universitas Cendrawasih (Uncen) dan Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ).

Fathul mengatakan, mereka sudah menjalani hukuman 10 bulan penjara sesuai vonis pengadilan. Vonis hukuman terdakwa dikurangi masa tahanan selama menjalani penyidikan.

"Vonis hukuman ini dikurangi masa tahanan selama menjalani penyidikan. Masa hukuman Ferry dan Alexander sudah berakhir tanggal 2 Juli," katanya.

Apalagi putusan kasusnya sudah dinyatakan inkracht. Jaksa dan kuasa hukum tidak mengajukan banding atas vonis PN Balikpapan. Padahal jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tuntutan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Terkait hal itu, tim kuasa hukum sedang mengurus pembebasan Ferry dan Alexander dari Rutan Balikpapan. Mereka optimis pembebasan aktivis Papua itu terealisasi berkat arahan masing-masing hakim pemutus.

"Sudah menjadi hak terdakwa setelah menjalani masa tahanan. Sekarang ini hanya proses administrasi saja di antara rutan, hakim, dan jaksa," ujar Fathul.

Meski begitu, sebagai kuasa hukum, Fathul kecewa kebebasan belum bisa diperoleh dua mahasiswa lain, yaitu Irwanus Uropmabin (USTJ) dan Hengki Hilapok (Universitas Cendrawasih). Keduanya diperkirakan masih menjalani hukuman hingga pertengahan bulan Juli.

"Kami sedang mengupayakan pembebasan pada seluruh mahasiswa. Tapi sepertinya mereka harus menjalani hukuman hingga beberapa hari lagi," paparnya.

Setelah persidangan ini, Fathul berterima kasih kepada hakim PN Balikpapan memutuskan kasusnya secara adil. Vonis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dilayangkan jaksa.

"Hakim cukup netral dalam memutuskan kasusnya. Kami puas karena vonisnya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa," tuturnya.

Fahtul tetap yakin kliennya tidak bersalah atas semua tuduhan. Menurutnya, aktivis Papua semestinya berhak mendapat putusan bebas murni.

"Banyak barang bukti tidak bisa dihadirkan di persidangan, tidak relevan dengan substansi kasusnya," ungkap Fathul.

Intimidasi

Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum yang lain, Ully Yabansabra menambahkan, sepanjang mengawal kasus dugaan makar aktivis Papua, tim pengacara banyak mengalami intimidasi. Selama proses pembelaan, Ully mengaku berulang kali mengalami gangguan. Puncaknya aksi kekerasan yang dialaminya dari orang tidak dikenal di jalan.

Ully saat itu sedang berkendara sepeda motor di jalanan Jayapura. Ia sedang mempersiapkan materi pledoi pembelaan untuk dibawa ke persidangan Balikpapan.

"Ada seorang pria sepertinya berniat menjatuhkan saya di jalanan. Ia sempat memukul kepala saya, namun saya bisa menguasai kendaraan. Pria ini langsung melarikan diri," ungkapnya.

Bukan hanya itu, perilaku tidak menyenangkan pun dialami keluarga terdakwa selama proses persidangan. Seorang keluarga terdakwa, Annike Kosay mengaku didekati oknum kepolisian yang menjanjikan pemberian uang.

"Ada seseorang dari Polda Kaltim memberikan uang Rp10 juta pada saya. Uang itu sebagai bentuk simpati saja, tapi saya tidak akan terima,” tegasnya.

Annike bahkan terpaksa mengganti nomor teleponnya guna menghindari rayuan oknum polisi ini. Ia bertekat tidak akan mengkhianati perjuangan masyarakat Papua dalam memperoleh haknya.

"Saya tidak mungkin mengkhianati darah dan air mata masyarakat Papua," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 7 orang aktivis dan mahasiswa Papua menjalani masa tahanan di Rutan Balikpapan. Mereka terbukti melanggar ketentuan makar diatur Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

PN Balikpapan menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 bulan bagi aktivis mahasiswa Papua tersebut. Mereka adalah Irwanus Uropmabin, Ferry Kombo, Hengki Hilapok, dan Alexander Gobai.

Sedangkan aktivis hak asasi manusia (HAM) Papua memperoleh hukuman sedikit lebih berat, 11 bulan penjara. Aktivis ini terdiri Buchtar Tabuni (United Liberation Movement for Papua), Agus Kossay dan Stevanus Itlay dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Penangkapan 7 aktivis mahasiswa itu bermula saat kerusuhan massa terjadi di Jayapura. Saat itu, aktivis menggelar demonstrasi yang dihadiri 10 ribu massa, mereka memprotes hinaan rasis yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya. Namun sayang, demo yang awalnya berjalan damai berubah menjadi kerusuhan.

Polda Papua menduga aksi demonstrasi itu ditunggangi KNPB, organisasi yang getol memperjuangkan referendum kemerdekaan Papua Barat.

Setidaknya 38 orang dituduh melakukan tindakan makar dalam berbagai demonstrasi. Kerusuhan Papua meninggalkan 40 korban jiwa berikut harta benda masyarakat.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Penemuan 5 Mayat di UNPRI, Mulai dari Dugaan Manekin hingga Cadaver

Perjalanan Kasus Penemuan 5 Mayat di UNPRI, Mulai dari Dugaan Manekin hingga Cadaver

Polisi masih menyelidiki temuan lima mayat di UNPRI tersebut.

Baca Selengkapnya
Usai Baliho Lulusan Paling Memalukan, Presiden Jokowi Absen Dies Natalies ke-74 UGM

Usai Baliho Lulusan Paling Memalukan, Presiden Jokowi Absen Dies Natalies ke-74 UGM

Ketua BEM KM UGM Gielbran Muhammad Noor menyerahkan sertifikat ini kepada seorang mahasiswa lain yang memakai topeng wajah Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tepuk Dahi, Bupati dari PDIP Tak Percaya Jawaban Mahasiswa Pilih Anies: Di Benak Saya Ganjar

Tepuk Dahi, Bupati dari PDIP Tak Percaya Jawaban Mahasiswa Pilih Anies: Di Benak Saya Ganjar

Tepuk Dahi, Bupati dari PDIP Tak Percaya Mahasiswa Kompak Pilih Anies: Di Benak Saya Ganjar

Baca Selengkapnya
Mahasiswa IPB Galang Edhi Swasono Hilang saat Penelitian di Pulau Sempu Malang

Mahasiswa IPB Galang Edhi Swasono Hilang saat Penelitian di Pulau Sempu Malang

Korban dilaporkan hilang pada Rabu (27/12) pukul 11.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Elektabilitas Anies-Muhaimin Terbaru di Dua Survei Jelang Debat Capres-Cawapres Ketiga

Elektabilitas Anies-Muhaimin Terbaru di Dua Survei Jelang Debat Capres-Cawapres Ketiga

Ketiga capres akan bertarung gagasan pada debat ketiga yang akan digelar pada 7 Januari 2023.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UI Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Mahasiswa UI Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Korban diketahui bernama SA (21) yang merupakan mahasiswa jurusan Geofisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA).

Baca Selengkapnya
Menaker Ajak Mahasiswa Kolaborasi Wujudkan Indonesia Maju 2045

Menaker Ajak Mahasiswa Kolaborasi Wujudkan Indonesia Maju 2045

Kolaborasi dapat dilakukan, misalnya, melalui berbagai pelatihan yang difasilitasi negara,

Baca Selengkapnya
Mahasiswa dari Jakarta Sambangi Rumah Panglima Perang Moro Kogoya di Papua Untuk Memberikan Sesuatu

Mahasiswa dari Jakarta Sambangi Rumah Panglima Perang Moro Kogoya di Papua Untuk Memberikan Sesuatu

Momen mahasiswa kunjungi rumah Panglima perang Suku Dani, Moro Kogoya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan

VIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan

Persimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.

Baca Selengkapnya