18 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Zona Merah
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebanyak 18 kecamatan di wilayahnya masuk zona merah penyebaran Covid 19. Karena itu, Satgas setempat mengetatkan pengawasan protokol kesehatan.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis dalam rangka menanggulangi penularan virus corona selama 14 hari ke depan.
"Kami akan mengambil langkah cepat. Akan mengeluarkan kebijakan, maka akan banyak yang akan dilakukan di 14 hari ini," ujarnya di Cikarang hari ini.
Beberapa upaya seperti diantaranya memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen, melakukan pemeriksaan antigen secara rutin, serta memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"BPBD dan Pemadam Kebakaran bisa dilaksanakan lagi penyemprotan disinfektannya di seluruh wilayah yang beresiko kasus tinggi dan jam operasional tempat publik mulai dibatasi," ucapnya.
Terakhir, dirinya berharap agar ada gerakan bersama antara sektor pemerintah dan swasta untuk bersama-sama memberikan informasi kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan
Dengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa
Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaTiga Kali Blokir Belanja Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Tak Ganggu Anggaran Prioritas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.
Baca SelengkapnyaPengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaPenyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya
Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Libatkan 9 Kendaraan, Begini Kronologinya
Kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi Jalur Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca Selengkapnya