15 Larangan bagi Tong Fang dkk dalam membuat iklan

Merdeka.com - Iklan pengobatan tradisional China, Klinik Tong Fang, dinilai telah melanggar peraturan menteri kesehatan karena memuat testimoni pasien. Larangan testimoni pasien ini hanya satu dari 15 larangan bagi iklan atau publikasi pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan.
Berikut 15 poin larangan yang diatur dalam pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan 1787/MENKES/PER/XII/2010:
Iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan apabila bersifat:
-
Siapa yang membantu dalam penyembuhan tradisional? Dalam naskah Usadha, seorang dukun biasanya menggabungkan pengobatan spiritual dengan pemanfaatan tanaman obat untuk menyembuhkan pasien.
-
Dimana ditemukannya bukti penggunaan obat herbal? Ilmuwan di Maroko menemukan bukti penggunaan obat herbal di Gua Grotte des Pigeons, Tafoughalt, berusia 15.000 tahun.
-
Siapa yang menyebarkan cerita ini? Setelah kisah ini menyebar luas di internet, CEO perusahaan tersebut mengumumkan di saluran resminya bahwa dia telah berusaha menghubungi wanita itu secara langsung untuk mendapatkan klarifikasi mengenai situasi aneh ini.
-
Bagaimana Live streamer Zheng Xiang Xiang mempromosikan produknya? Dalam setiap sesi live streaming, Xiang Xiang terlihat melakukan promosi dengan kecepatan yang luar biasa. Hanya dalam tiga detik, ia mampu memperkenalkan, menunjukkan, dan memasarkan produknya.
-
Siapa yang mempromosikan obat dengan mencatut nama Dokter Terawan? Salah satunya, terkait iklan yang mencatut nama dokter Terawan sedang mempromosikan obat di media sosial.
-
Apa itu Tongtrong? Media ini disebut sebut sebagai pengganti jam, dan biasa digunakan oleh masyarkat luas. Saat berkunjung ke sana, wisatawan bisa mendengarkan tongtrong yang dipukul berulang-ulang.Cara membunyikannya juga tak boleh sembarangan, alias hanya di waktu-waktu tertentu saja.
a) Menyerang dan/atau pamer yang bercita rasa buruk seperti merendahkan kehormatan dan derajat profesi tenaga kesehatan;
b) Memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar, palsu bersifat menipu dan menyesatkan;
c) Memuat informasi yang menyiratkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dapat memperoleh keuntungan dari pelayanan kesehatan yang tidak dapat dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan lainnya atau menciptakan pengharapan yang tidak tepat dari pelayanan kesehatan yang diberikan;
d) Membandingkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan tersebut dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, atau mencela mutu pelayanan kesehatan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;
e) Memuji diri sendiri secara berlebihan, termasuk pernyataan yang bersifat superlatif dan menyiratkan kata "satu-satunya" atau yang bermakna sama mengenai keunggulan, keunikan, kecanggihan, sehingga cenderung bersifat menyesatkan;
f) Mempublikasikan metode, obat, alat dan/atau teknologi pelayanan kesehatan baru atau non-konvensional yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran dan/atau kesehatan karena manfaat dan keamanannya masih diragukan atau belum terbukti;
g) Mengiklankan pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang fasilitas pelayanan kesehatannya tidak berlokasi di negara Indonesia.
h) Mengiklankan pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang fasilitas pelayanan kesehatannya tidak memiliki izin;
i) Mengiklankan obat, makanan suplemen dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar/tidak memenuhi standar mutu dan keamanan;
j) Mengiklankan susu formula dan zat adiktif;
k) Mengiklankan obat keras, psikotropika dan narkotika kecuali dalam majalah atau forum ilmiah kedokteran;
l) Memberi informasi kepada masyarakat dengan cara yang bersifat mendorong penggunaan jasa tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut;
m) Mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun termasuk pemberian potongan harga (diskon), imbalan atas pelayanan kesehatan dan/atau menggunakan metode penjualan multi-level marketing;
n) Memberi testimoni dalam bentuk iklan dan publikasi di media massa; dan
o) Menggunakan gelar akademis dan/atau sebutan profesi di bidang kesehatan. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.
Baca Selengkapnya
Iklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.
Baca Selengkapnya
Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati
Baca Selengkapnya
PP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca Selengkapnya
Dia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif
Baca Selengkapnya
Ini penjelasan dari pakar siber security mengenai kecurigaan orang-orang terkait hal itu.
Baca Selengkapnya
Menkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca Selengkapnya
Polda Metro mengimbau agar pengusaha periklanan tidak memasang iklan bermuatan politik pada 12 videotron yang bersinggungan dengan pos polisi lalu lintas.
Baca Selengkapnya
Pemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya
Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca Selengkapnya