Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

14 Kades dari Sidoarjo gugat UU Desa ke MK

14 Kades dari Sidoarjo gugat UU Desa ke MK Tuntut UU Desa. Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 14 kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mempermasalahkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut mereka, masa jabatan dalam pasal tersebut yaitu selama 6 tahun dan dapat menjabat paling lama tiga periode berturut-turut telah melanggar hak konstitusionalnya.

Atas dasar itu, mereka mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyatakan pemberlakuan pasal tersebut kurang tepat.

"Karena masa jabatan enam tahun sebenarnya belum cukup bagi kepala desa untuk memaksimalkan program kerja dan visi misinya," ujar Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Sidoarjo, Mochammad Supriyadi usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/11).

Supriyadi menerangkan ketentuan masa jabatan tersebut masih terlalu singkat. Dia mendalilkan waktu sesingkat itu berpotensi untuk menimbulkan kembali konflik pemilihan kepala desa sebelumnya yang belum sepenuhnya usai.

"Pengalaman menunjukkan bahwa pemilihan kepala desa sering menorehkan luka, dendam berkepanjangan dan menimbulkan konflik horizontal bagi para pihak terkait yang sulit dihilangkan dalam beberapa tahun," kata dia.

Di samping itu, kata Supriyadi, masa jabatan tersebut yang tergolong singkat dapat menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini lantaran intensitas pelaksanaan pemilihan kepala desa yang menurut UU Desa berasal dari APBD menjadi meningkat.

"Dengan periode jabatan yang singkat, biaya pemilihan kepala desa akan membebani APBD," kata dia.

Selanjutnya, Supriyadi mengatakan pihaknya lebih bersepakat jika masa jabatan kepala desa didasarkan pada ketentuan yang telah ada. Dalam ketentuan yang selama ini dijalankan, masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun dan dapat menjabat selama dua periode berturut-turut.

"Menurut kami, masa jabatan yang ideal untuk kepala desa adalah delapan tahun dan cukup menjabat dua periode saja untuk mendorong kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa," ungkapnya.

Atas hal itu, dalam petitumnya, Supriyadi menyatakan pemberlakuan pasal tersebut bertolak belakang dengan hak konstitusi para kepala desa atas program desa yang tidak bisa terealisasi secara penuh. Mereka meminta MK membatalkan pasal tersebut.

"Memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan menyatakan Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU Desa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," terangnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya
Menilik Desa Sekar Gumiwang yang Berada di Tengah Waduk Gajah Mungkur, Sempat Muncul saat Musim Kemarau
Menilik Desa Sekar Gumiwang yang Berada di Tengah Waduk Gajah Mungkur, Sempat Muncul saat Musim Kemarau

Di musim kemarau tahun 2023 lalu, desa tersebut kembali muncul ke permukaan.

Baca Selengkapnya
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik

Tujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemudik Balik ke Jakarta, Surabaya dan Bandung Masih Padati Enam Stasiun Daop 4, Tertinggi Stasiun Tawang
Pemudik Balik ke Jakarta, Surabaya dan Bandung Masih Padati Enam Stasiun Daop 4, Tertinggi Stasiun Tawang

Jumlah penumpang di Stasiun Tawang rata-rata 8.139 penumpang per hari.

Baca Selengkapnya
Sido Muncul dan Kemenkop UKM Kolaborasi Bantu Petani Rempah Agar Lebih Maju & Berdaulat
Sido Muncul dan Kemenkop UKM Kolaborasi Bantu Petani Rempah Agar Lebih Maju & Berdaulat

Sido Muncul bersama Kemenkop UKM berkomitmen untuk saling bahu membahu membantu para petani herbal dan UMKM di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak Kerajaan Kandis, Konon Jadi Kerajaan Tertua yang Terletak di Sumatra Tengah
Rekam Jejak Kerajaan Kandis, Konon Jadi Kerajaan Tertua yang Terletak di Sumatra Tengah

Sebuah kerajaan berbasis di Kepulauan Sumatera ini disinyalir menjadi kerajaan tertua yang diperkirakan sudah berdiri sejak abad ke-1 SM.

Baca Selengkapnya
Menguak Sejarah Stasiun Mertoyudan Magelang, Dulunya Stasiun yang Ramai Namun Kini Terbengkalai
Menguak Sejarah Stasiun Mertoyudan Magelang, Dulunya Stasiun yang Ramai Namun Kini Terbengkalai

Stasiun itu merupakan salah satu stasiun penting di jalur kereta api Jogja-Magelang.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar

Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip

Baca Selengkapnya